Daerah  

Merasa Tanahnya Diserobot, Rojak R akan Menempuh Jalur Hukum

Racikan.id l Dalam bidang hukum pertanahan, letter C adalah bagian dari persil karena letter C adalah menunjukkan siapa pemiliknya atau yang menguasai tanah tersebut. Sedangkan persil adalah menunjukkan dimana blok tanah tersebut letaknya. Persil terdiri atas banyak letter C, kebalikannya letter C hanya ada 1 untuk 1 tanah.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yakni Nomor 1 Tahun 2021, setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya wajib untuk diberikan nomor identifikasi. Nomor identifikasi ini yang selanjutnya Anda kenal dengan nomor persil tanah.

Mirip dengan sertifikat tanah atau rumah, pada dokumen letter c tercantum nomor bidang tanah atau nomor persil. Nomor tersebut menunjukkan titik batas dari sebuah bidang tanah. Nomor tersebut hanya teradministrasi di kantor Kepala Desa, Kelurahan, atau Kecamatan saja. Untuk mengecek batas-batas sebuah lahan yang dokumennya masih letter c, Anda bisa mendatangi kantor-kantor yang sudah disebutkan sebelumnya.Kohir atau surat atau daftar penetapan pajak. Kelas tanah (blok) adalah suatu letak tanah dalam pembagiannya.

Rojak R, salah satu warga Kelurahan Abadijaya, adalah Pemilik Tanah di Jalan Merdeka Timur RT.005/RW.020, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok berdasarkan Letter C No.3739 Persil No. 52. II Luas 5.730 M2 merasa sangat dirugikan dengan adanya Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 11787 hasil konversi dari Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 241 atas nama H. Tabun Bin Djohari tahun 1981 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 11788 hasil konversi dari Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 285 atas nama Sukelan.BE tahun 1981. Sertifikat Hak Milik (SHM) 241 Persil No. 50 Kohir 1950, sedangkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Persil No. 40 Kohir 2696, oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok yang mana lokasi tanah yang dimaksud dalam kedua Sertifikat Hak Milik sesuai hasil Floating Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok berada di lokasi tanah milik Rojak .

baca juga : https://racikan.id/mantan-lurah-abadijaya-diduga-lakukan-maladministrasi/

Rojak R sebagai pemilik tanah tersebut merasa diperlakukan tidak adil, oleh sistim administrasi di Kelurahan Abadijaya dan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, “ Bagaimana mungkin tanah milik saya, tercatat didalam Buku Induk Letter C Kelurahan Abadijaya, belum pernah ada transaksi jual beli dan masih utuh bahkan saya baru mendapatkan legalisir Letter C pada tanggal 29 September 2021 dari Kelurahan Abadijaya”, ujar Rojak.


Saat ditemui team Racikan.id, Rojak menyampaikan “ini kan tanah saya di Kelurahan masih masih tercatat milik saya. Bagaimana mereka bisa membuat sertifikat di lokasi tanah saya, Surat Keterangan apa dan dibuat oleh siapa yang dipakai sama mereka sehingga Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama mereka bisa diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok ? kayaknya ada yang tidak beres dengan administrasi di Kelurahan Abadijaya,

Masih Rojak, saya merasa sangat dirugikan, demi keadilan saya akan tetap memperjuangkan apa yang menjadi milik saya sampai kapanpun dan dimanapun. Saya akan melakukan upaya hukum guna mendapatkan kembali apa yang menjadi hak milik saya, tandasnya. (Team racikan)

Tinggalkan Balasan