Mantan Lurah Abadijaya diduga Lakukan Maladministrasi

Racikan.id l Terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan mantan Lurah Abadijaya, Ombudsman RI telah menuliskan dalam kanal resminya, Yaitu ombudsman.go.id. Menurut keterangan rilisnya Ombusmen menjelaskan bahwa Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.

Adapun bentuk-bentuk maladministrasi yaitu, penyimpangan prosedur, tindakan diskriminatif, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, permintaan imbalan, dan lainnya. 

Kemudian, penyalahan penggunaan wewenang juga kerap terjadi dan banyak dijumpai. Ini merupakan tindakan seorang pejabat publik yang menggunakan hak dan kekuasaannya dalam bertindak melebihi apa yang seharusnya dilakukan sehingga tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Dari keterangan rilisnya tersebut, Rojak menilai bahwa, dengan diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok tahun 2021 No. 11787 Sertifikat Pengganti dari Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 241 atas nama H Tabun Bin Jouhari tahun 1981 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 11788 Sertifikat Pengganti dari Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 285 atas nama Sukelan tahun 1981, lebih memperkuat dugaan adanya Maladministrasi yang dilakukan oleh mantan Lurah Abadijaya Widiyanto. S. Sos.

Sebelumnya tahun 2020 Lurah Abadijaya telah mengeluarkan surat pengantar kepada Sukelan atas 2 Buku Tanah dan 2 AJB, sehingga diterbitiannya PBB atas nama Sukelan. 2 Buku Tanah dan 2 AJB mempunyai 3 Persil, NO. 40, 42, dan 50. Ketiga Persil itu mendapat keterangan dari Mantan Lurah beralamat di Jalan Merdeka Timur RT. 005/ RW. 020 Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya.

Di sisi lain Pemilik Leter C No. 3739 persil No. 52, Rojak menyatakan bahwa, Lokasi Tanah miliknya sesuai Persil 52 adalah di Jalan Merdeka Timur RT. 005/ RW. 020 Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya. Lokasinya sama persis dengan yang dimiliki oleh Sukelan.

“Saya sangat kecewa terhadap perlakuan pejabat Kelurahan Abadijaya, Leter C Saya tercatat di Buku induk milik Kelurahan, dan sudah dilegalisir, namun saat saya hendak ngurus surat pengantar untuk pengurusan SPPT dan Sertifikat Hak Milik (SHM), sama sekali tidak ditanggapi, bahkan hingga saat ini saya belum bisa mendapat keterangan dimaksud,”ujar Rojak.

Masih Rojak, “Tanah ini Milik saya, Leter C milik saya sangat jelas ada pencatatan di Buku induk, lalu kenapa ada yang ngaku-ngaku punya bisa diberikan keterangan dengan mudah sedangkan saya jelas pemilik sah malah dipersulit saat ingin membuat surat keterangan tersebut. Mana mungkin punya 3 Leter C dengan 3 Persil yang berbeda bisa diklaim satu lokasi?

“Lalu bagaimana mungkin 2 Buku Tanah dengan nama, Leter C dan Persil yang berbeda bisa digabung satu lokasi. Namun kenyataannya hal itu yang terjadi dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dimaksud. Lebih parah lagi lokasi yang diakui sama Widiyanto.S Sos adalah lokasi Persil 52 Tanah Saya,”tandas Rojak.

Dari 2 Buku Tanah dan 2 AJB yang dimilikinya hanya 2 Sertifikat yang baru diterbitkan berasal dari buku Tanah sedangkan yang berasal dari 2 AJB hasil penelusuran racikan.id belum diusulkan untuk dijadikan Sertifikat Hak Milik (SHM) namun yang bersangkutan masih tetap mengakui lahan itu sebagai miliknya.

Dari hasil konfirmasi team Racikan.id dengan salah satu pegawai BPN Kota Depok yang enggan menyebutkan namanya, mengungkapkan bahwa hal itu tidak mungkin bisa terjadi.

Baca juga :https://racikan.id/soal-penyerobotan-lahan-sesepuh-sukmajaya-angkat-bicara/

“tidak mungkin 2 Sertifikat, 2 Leter C dan 2 No. Persil dengan Pemilik yang berbeda bisa digabungkan menjadi satu lokasi. Apalagi kalau 3 Leter C dan 3 Persil. Hal itu bisa terjadi kalau ada duitnya,” ujarnya sambil tertawa.

Sementara itu, Menurut praktisi hukum A. Gintingan yang diminta pandangan hukumnya oleh team Racikan.id menjelaskan.

“Dalam bidang hukum pertanahan, letter C adalah bagian dari persil karena letter C adalah menunjukkan siapa pemiliknya atau yang menguasai tanah tersebut. Sedangkan persil adalah menunjukkan dimana blok tanah tersebut letaknya. Persil terdiri atas banyak letter C, kebalikannya letter C hanya ada 1 untuk 1 tanah, ini aturan hukum.

“Bagaimana mungkin Persil 40 dan 50 bisa ada dalam satu lokasi, 40 ke 50 itukan jaraknya 9 klik, 40 dengan 42 saja belum pasti bisa dekatan gimana 40 sama 50 bisa menjadi satu lokasi tandasnya”

Tinggalkan Balasan