Daerah  

Tingkatkan Pelayanan BPJS Kesehatan, DPR Minta Pertimbangkan Kenaikan Iuran

ilustrasi kartu asuransi kesehatan
ilustrasi kartu asuransi kesehatan

Nasional – Racikan.id | Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, menyoroti isu kesehatan masyarakat terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Rahmad Handoyo memperingatkan agar tak ada lagi pasien BPJS Kesehatan yang ditolak perawatannya. Pemerintah harus fokus meningkatkan pelayanan BPJS.

Rahmad Handoyo menekankan fokus untuk tingkatkan pelayanan BPJS Kesehatan. Beberapa rumah sakit masih menolak pasien BPJS, diperlukan peningkatan layanan kesehatan agar pasien tidak terlantar.

Ia menyampaikan keresahan masyarakat terkait kuota pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit. Ini bisa menyebabkan penolakan pasien dan tindakan diskriminatif terhadap peserta BPJS. Standarisasi pelayanan diperlukan untuk hindari diskriminasi.

Data Ombudsman Republik Indonesia mencatat 700 pengaduan terkait pelayanan JKN 2021-2022, termasuk penolakan kuota pelayanan BPJS Kesehatan. Rahmad berharap tak ada lagi rumah sakit yang bermitra dengan BPJS menolak layanan bagi peserta.

Ilustrasi kartu asuransi kesehatan

Disamping itu, Rahmad juga menegaskan pentingnya pemenuhan hak kesehatan bagi masyarakat Indonesia, tanggung jawab negara. Penolakan pelayanan tak boleh diizinkan, rumah sakit yang bandel harus dikenai sanksi tegas. Transformasi pelayanan kesehatan harus bermutu, ramah, dan nyaman.

Rahmad Handoyo mengingatkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2025. Fokus saat ini adalah peningkatan pelayanan kesehatan. Tidak ada kenaikan iuran hingga 2024. Prioritas adalah peningkatan kualitas di rumah sakit.

Rahmad Handoyo menegaskan perlakuan baik bagi peserta BPJS Kesehatan, rumah sakit yang tidak mematuhi kerja sama dengan BPJS harus ditertibkan. Pemerintah perlu dukung dan berlakukan sanksi tegas.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) perkirakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Juli 2025, respon perubahan tarif layanan kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023. Rahmad Handoyo berpendapat BPJS perlu terobosan mengatasi tantangan finansial.

DJSN analisa surplus aset neto BPJS Kesehatan Rp56,5 triliun hingga 31 Desember 2023, potensi berbalik defisit Rp11 triliun Agustus-September 2025. Faktor termasuk peningkatan utilitas BPJS Kesehatan hingga 2023 dan perluasan kontrak rumah sakit.

Rahmad Handoyo menegaskan potensi kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan mempertimbangkan kebijakan KRIS menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.

Anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan ini mengimbau manajemen BPJS Kesehatan terobosan mengatasi tantangan finansial untuk pelayanan kesehatan bermutu dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan