Daerah  

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Damkar Masih Bergerak Bebas

racikan.id, Depok – Pasalnya, dari tiga orang (ASN) WI, AS, dan A, yang diberikan predikat tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok pada tanggal 6 Januari 2022 sampai saat berita ini dimuat masih menjalakan kedinasan di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok, seperti biasanya.

Dari Pantauan Jaringan Berita Kota Depok (JBKD) ketiga orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Depok masih aktif dan masih menjalankan pekerjaannya di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok. 

Sri Kuncoro pada waktu lalu masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, menyampaikan perihal terkait kasus Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) kepada Jaringan Berita Kota Depok (JBKD) 09/02/2022. 

“Iya, kasusnya masih jalan terus, kami masih pemberkasan, untuk penetapan tersangka juga sudah kami lakukan. Nanti ketika sudah lengkap berkasnya baru bisa kami limpahkan ke Pengadilan. 

Kalau untuk penahanan belum bisa kami lakukan, karena kami masih menyusun berkasan yang belum selesai, kami masih kurangan ahli dalam menghitung berapa detil dari kerugian.

Lanjutnya, jika kami melakukan  penahanan, itu pasti ada batas waktunya. Nanti kalau kemudian ada pihak lain yang bukan dari pihak kami, terus pemberkasan waktunya molor kami jadi repot, kami yakin kok, para tersangka kooperatif dan tidak akan melarikan diri, sementara itu yang bisa kami sampaikan. 

Nanti kalau pemberkas sudah selesai baru kami akan putuskan kasus ini akan seperti apa.” Ungkapnya Sri Kuncoro.

Pernyataan Sri Kuncoro menurut Praktisi Hukum M. Aleksander, SH dikediamannya (21/3) kemarin

“Jika masih dihitung terus kemudian dia sampaikan masih mencari saksi ahli. Seharusnya jangan ditetapkan tersangka terlebih dahulu, karena sangat berbahaya jika ditetapkan tersangka, namun tidak ada status penahanan badan ataupun penahanan kota. Kalau Kejari takut masa penahanan habis, tidak ada masalah,  masa penahanan itu masih bisa diperpanjang. Adanya masa penahanan itu supaya ada kepastian. 

Kalau Kejari mempermasalahkan penahanan itu, tidak dianggap penting dan kooperatif orangnya.  Itu untuk pidana umum tidak ada masalah. Tapi untuk pidana korupsi hal tersebut kontradiktif dengan niat awal dari ikhtiar pada undang-undang korupsi tersebut. Mengingat kasus korupsi lagi-lagi adalah hal yang extraordinary kejahatan yang luar biasa, merugikan masyarakat, dan tujuan dari pada kasus korupsi itu. Kenapa dikatakan extraordinary dan wajib dilakukan penahanan untuk memberi efek jerah kepada para pelaku yang belum tertangkap ataupun pelaku yang baru punya niat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Bukan dilihat dari berapa jumlahnya, bukan juga dilihat dari besar kecil yang disampaikan Kejari, terkait lagi di hitung. Tetapi ketika dia adalah korupsi merugikan keuangan negara. Seharusnya Kejari bertindak tegas, sungguh-sungguh, ketika menetapkan tersangka tentu Kejari sudah mengantongi minimal dua alat bukti. Misalnya adanya laporan, saksi atau bentuk kerugian negara yang sudah terbukti. Nah pihak Kejari harus melakukan penahanan minimal penahanan badan ataupun penahanan kota. Melihat perkara korupsi juga disidangkan di pengadilan negeri bandung untuk wilayah jawa barat. Hal tersebut justru akan membuat sulit jika tidak ditahan, seharusnya jika ditahan itupun bisa mempermudah kejari dalam melakukan penuntutan di pengadilan negeri bandung demikian.

Lebih jauh praktisi Hukum yang akrab dipanggil Alex menyayangkan sikap Kejari Depok yang terkesan tidak jelas dalam status hukum tersangka. Menurutnya Kejari Kota Depok kurang serius dalam penanganan kasus korupsi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok. 

Jujur aja kasus korupsi ini sebetulnya merupakan tekanan dari masyarakat sehingga kajari memproses, akan tetapi prosesnya pun tidak sesuai harapan teman-teman yang menuntut keadilan.

Korupsi itu merupakan penyakit bangsa yang dari dulu nggak selesai-selesai. Karena kasus korupsi itu merugikan semua terutama rakyat, 

Kalau Kejaksaan Negeri Kota Depok  bersungguh-sungguh, minimal dia melakukan penahanan badan kepada tersangka itu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena Kejaksaan Negeri Kota Depok berhak untuk melakukan hal itu. Jika tersangka tidak ditahan kemungkinan  pelaku menghilangkan barang bukti atau mengurangi barang bukti karena erat kaitannya bahwa kasus korupsi itu selalu bergandengan tangan hampir 100% dengan tindak pidana pencucian uang ungkapnya. 

Bule

Tinggalkan Balasan