Daerah  

Gegara Mantan Lurah Dan Kasipem kelurahan, Warga Abadijaya dirugikan

Depok, Racikan.id l Mantan Lurah Abadijaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, Widiyanto. S. Sos yang sekarang menjabat sebagai Kepala Seksi Pembinaan Sumbar Daya Bidang Pembinaan Dan Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok pada saat menjabat sebagai Lurah Abadijaya “ber ulah” hingga merugikan  Warga.
Hal ini terjadi pada ( Okto dan fredi ) Warga Kelurahan Abadijaya yang diberikan kuasa ( khusus ) oleh Rojak pemilik lahan tanah yang berlokasi di RW 20 Kelurahan Abadijaya.

Okto dan fredi mengajukan surat permohonan Untuk meminta legalisir Leter C dan Surat Keterangan kepemilikan lahan tanah sesuai Girik/ Leter C No. 3783/3739 persil 52.II yang tercatat dalam Buku Induk Leter C Sukmajaya II milik Kelurahan Abadijaya untuk pengurusan SPPT PBB dan pengurusan Sertifikat di BPN.

Namun Pertemuan mereka ( Lurah Widiyanto. S. Sos, dengan okto dan Fredi ) di Kantor Kelurahan tidak mendapat perlakuan pelayanan dengan baik, saat kedua belah pihak beragumentasi Lurah Widiyanto langsung berjalan keluar ruangan meninggalkan warga sambil berkata”Tanah itu sudah bersertifikat, Tanah itu sudah bersertifikat, udah dibilangin juga kalau tanah itu sudah bersertifikat” ocehnya sambil berjalan meninggalkan ruangan membuat para penerima kuasa Rojak R menjadi kebingungan melihat tingkah laku widiyanto.

Okto Atamani lantas mengikuti pak Lurah dari belakang sambail berkata “Pak Lurah, pak Lurah jangan begitu dong, Bapak ini kan Lurah pejabat publik loh, kalau tanah itu sudah bersertifikat kan gampang tunjukin dong Sertifikatnya. Sertifikatnya atas nama siapa? Bagaimana mungkin lahan tanah tersebut sudah ada sertifikatnya???? Leter C pak Rojak itu masih bersih, belum ada perubahan statusnya dari tahun 1986.”ungkapnya.

Namun Lurah Widiyanto sama sekali tidak menggubris perkataanya langsung menuju pelataran parkir dan pergi begitu saja dengan motornya meninggalkan kantor Kelurahan Abadijaya.

“Masa sih pak Lurah kayak begitu, kita belum memperlihatkan dan menjelaskan bukti-bukti yang kita bawah koq pak Lurah sudah tahu kalau tanah ini sudah bersertifikat? Sebenarnya ada apa dengan pak Lurah? ada hubungan apa pak Lurah Abadijaya dengan lahan milik Rojak sampai pak Lurah dapat bertindak seperti ini” pungkas Okto.

Saat di konfirmasi Racikan.id (07/01/22) sampai saat ini (Rojak) belum mendapat Surat keterangan dari Kelurahan. Sertifikat yang dikatakan Lurah Widiyanto tidak pernah kunjung diperlihatkan  sampai dengan dimutasinya Lurah Widiyanto.

“Ulah Lurah Widiyanto dan Kasipem Yedi. SE ini lah yang membuat kami sebagai Warga merasa sangat dirugikan di mana sampai dengan pergantian Lurah baru di Kelurahan Abadijaya pun kami belum diberikan Surat Keterangan Kepemilikan atas nama Rojak karena alasan yang sama” ujar Okto

Selang beberapa hari Kuasa Rojak Menemui Mantan Kasipem Kelurahan Abadijaya Yedi SE, yang saat itu masih menjabat. Kuasa Rojak hendak mengajukan permohonan pengurusan Legalisir dan Surat Keterangan hak atas lahan Kepemilikan Rojak, namun kuasa Rojak semakin dibuat bingung dengan penjelasan Yedi SE.

“Kenapa baru sekarang Pak Rojak baru ngurusin leter C nya, saya kenal Pak Rojak lebih dari 30 tahun dan tidak pernah memberi tahu kalau dia memiliki objek tanah di lokasi itu, kenapa baru sekarang diurus sama pak Rojak. Logika Bung masa iya punya tanah luas lebih dari 5000M2 dari tahun 1985 dibiarkan terbengkalai sama pemiliknya. Pak Rojak itu tidak punya tanah dia hanya ngaku-ngaku punya tanah, kemudian kenapa bukan yang bersangkutan datang ngurusi sendiri, tapi menyuruh bung ke sini, karena memang pak Rojak tidak punya tanah” kata Yedi SE yang saat ini sudah menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Sukmajaya.

Menanggapi penjelasan Yedu, Fredi selaku kuasa Rojak, mengatakan bahwa, sebagai kuasa Rojak saya hanya ingin Legalisir Leter C dan meminta Surat Keterangan Kepemilikan hak lahan tanah atas nama pak Rojak sesuai pencatatan di Buku Induk Leter C Sukmajaya II. Girik/Leter C No. 3783/3739 Persil 52. II dengan Luas Tanah 5.730 M2,

“kalau persoalan pak Rojak tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya terkait lahan tanah miliknya kepada Kasipem, itu masalah bapak bukan masalah kami”. Ujar Fredi.

Ketika Pak Rojak hadir di kelurahan bertemu dengan Sekretaris kelurahan ( sekel ) dan Kasipem di ruang kerja Sekel pak Yedi SE terlihat grogi dan kaku sambil memohon ke pak Rojak “bang Rojak bolehkan kalau pak Lurah ( Widiyanto ) bertemu sama bang Rojak” kata yedi. Perkataan yedi pun ditanggapi rojak “untuk apa pak Lurah mau ketemu sama saya, Tanah ini milik saya kalau ada yang punya sertifikat 2 atau 10 tanah itu tetap milik saya sampai titik darah penghabisan” kata Rojak didepan Sekel dan Kasipem Yedi. SE

Saat di konfirmasi Racikan.id (07/01/22) sampai saat ini (Rojak) belum mendapat Surat keterangan dari Kelurahan. Sertifikat yang dikatakan Lurah Widiyanto tidak pernah kunjung diperlihatkan  sampai dengan dimutasinya Lurah Widiyanto.

“Ulah Lurah Widiyanto dan Kasipem Yedi SE membuat kami merasa sangat dirugikan di mana sampai dengan pergantian Lurah baru di Kelurahan Abadijaya pun kami belum diberikan Surat Keterangan Kepemilikan atas nama Rojak karena alasan yang sama” ujar Okto.

Tinggalkan Balasan