Racikan.id l Maraknya penyerobotan tanah milik warga yang terjadi di Kota Depok umumnya dan khususnya yang terjadi di Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, salah satu Sesepuh yang masih ada di Kecamatan Sukmajaya angkat bicara.
H. Usman salah satu sesepuh dan Rojak yang ditemui team Ricakan.id dirumahnya untuk mengkonfirmasikan tentang kebenaran letak persil yang sementara menjadi persoalan warga di terkait dugaan penyerobotan tanah di jalan Merdeka Timur RT. 005/ RW.020 Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya.
Kronologis karier H.Usman dijelaskan sebagai berikut:
Tahun 1967-1978 saya jadi orang ke dua di desa Sukmajaya sebagai juru tulis desa Sukmajaya, belum ada Kelurahan Abadijaya maupun Kelurahan Mekarjaya. Baru pada tahun 1978 adanya pemekaran Kelurahan dari Kelurahan Sukmajaya sebagai induk pemekarannya menjadi Kelurahan Mekarjaya.
Tahun 1978-1986 sebagai Lurah Sukmajaya , tahun 1984 saya diminta oleh Pemerintah Daerah Bogor untuk diadakan pemekaran Kelurahan, Kelurahan Mekarjaya sebagai induk dan pemekarannya Kelurahan Abadijaya dan Kelurahan Bhaktijaya.
Tahun 1986-1996 saya ditarik ke Pemda Depok, tahun 1996-2002 sampai saya pensiun ditempatkan di Kelurahan Tirtajaya
Ketika dikonfirmasi terkait permasalahan yang dihadapi Rojak Warga Kelurahan Abadijaya dengan pihak Sukelan tentang Lokasi tanah berdasarkan Nomor Persil yang mana berdasarkan data Sukelan 2 Buku Tanah dan 2 AJB terdiri dari Persil No. 40, Persil No. 42 dan Persil No. 50, yang diakuinya berada di Jalan Merdeka Timur RT.005/RW.020 Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok yang mana Lokasi tersebut diakui Rojak Sebagai Miliknya.
“Persil tanah Sukelan tidak ada kaitannya dengan persil No.52, Kenapa karena persil No. 40 blok duren, persil No. 50 blok setu adanya di kelurahan Bhaktijaya, sedangkan persil No. 52 itu blok Ani, adanya di kelurahan Abadijaya kalau Sukelan mengakui persil dia ada ditanah persil No. 52 itu tidak benar.
baca juga : https://racikan.id/merasa-tanahnya-diserobot-rojak-r-akan-menempuh-jalur-hukum/
“Inti dari penjelasan saya adalah bahwa persil No. 40, persil No. 42 dan persil No.50 milik Sukelan sama sekali tidak ada hubungan dengan persil No. 52. Persil No. 40, Persil No. 42 dan persil No. 50 tidak mungkin menjadi satu hamparan. Persil No. 40, persil No. 42 dan persil No. 50 adanya di Kelurahan Bhaktijaya sedangkan persil No. 52 berada di Kelurahan Abadijaya. Jadi kalau Sukelan mengaku punya tanah berdasarkan persil No. 40 dan persil No. 50 di Jalan Merdeka Timur RT.005/ RW.020 Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya adalah tidak benar.
“Penjelasan saya bahwa tata letak persil ini sesuai dengan peta persil/desa yang diperoleh langsung dari BPN Bogor dan saya bersedia sewaktu-waktu jika dibutuhkan sampai dipengadilan untuk menjadi saksi.tandasnya. (Tim racikan.id)