Daerah  

Upaya Kong Kali Kong. APIP Depok diminta Audit Pembangunan RSUD Wilayah Timur Cimpaeun Depok TA 2020

Depok – Dugaan Kong kali Kong dalam proses pekerjaan yang dilakukan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Dinas Perumahan Pemukiman Kota Depok bersama pihak rekanan Dinas dinilai rugikan uang negara.

Ir. Patar Hutabarat Ketua PD Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) mengungkapkan, adanya kejanggalan dalam satu kegiatan pekerjaan pembangunan tersebut yakni, saat pihak rekanan melakukan pengajuan permohonan termin dan adendum pada progres pekerjaannya.

“temuan tersebut yaitu pada saat pihak rekanan melakukan proses adendum perubahan harga pada progres pelaksanaan pekerjaan yang sudah 80 persen. Selain itu ada kejanggalan pada pengajuan termin pembayaran yang dilakukan hingga enam kali berturut -turut,”ujar Hutabarat kepada awak media (18/01).

Menurutnya, kejanggalan tersebut diduga ada upaya Kong kalikong dalam permohonan termin yang sekaligus melakukan pengajuan adendum yang dibalut permintaan penambahan nilai kontrak.

“Kejadian tersebut merupakan permohonan yang tidak masuk diakal, sebab adendum yang diminta, proses pekerjaan pun sudah mencapai progres 80 persen,”katanya

Terkait hal ini saya sudah bersurat kepada pihak terkait yaitu Disrumkim Kota Depok dengan nomor surat 056/GNPKRI/DPK/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021,namun hingga saat ini surat tersebut belum ada tanggapan,

Selain itu kami dari pihak GNPKRI juga mempertanyakan, apakah pada pembangunan RSUD tahap kedua juga demikian dan meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kota Depok untuk audit progres pekerjaan RSUD tersebut.

Berharap kepada Dinas terkait agar bekerja lebih profesional lagi dalam bekerja,sebab hal ini dapat merugikan uang negara bahkan pada proses lelang pun ada dugaan upaya Kong kali Kong sehingga merugikan pihak rekanan lain, tandasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Perumahan Dinas Peumahan dan Pemukiman Kota Depok Sriyanto mengatakan bahwa terkait pengajuan permohonan termin ataupun adendum yang dilakukan pihak rekanan itu sah-sah saja selama progres kegiatan memungkinkan untuk dilakukan pengajuan termin.

“Itu kehendak pihak rekanan jika ingin mengajukan termin jika sudah sesuai progres pekerjaannya,”ungkap Sri.

Adapun dalam proses pengajuan termin bisa dilakukan pihak rekanan baik pekerjaan tersebut sudah mencapai 25 persen hingga 75 persen.

“Intinya progres pekerjaannya sudah sesuai dari pengajuan termin yang diinginkan,”tandanya.

Tinggalkan Balasan