Tindaklanjuti Audit BPK-RI, GNPK-RI Kota Depok Pertanyakan Surat Klarifikasi Pembangunan RSUD Wilayah Timur Depok yang Hilang

racikan.id | Ketua PD Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kota Depok Ir. Patar Hutabarat pertanyakan dokumen surat klarifikasi terkait Pembangunan RSUD diwilayah Timur Kecamatan Tapos Depok yang telah dilayangkan kepada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim) Kota Depok.

Menurut Patar, satu bendel dokumen klarifikasi No. 056/GNPK-RI/DPK/VII/2021 tanggal 18 Agustus 2021 itu menyatakan bahwa, ada kejanggalan dalam proses administrasi kegiatan pekerjaan pembangunan RSUD diwilayah Timur itu yakni, ketika pihak rekanan dinas atau Kontraktor melakukan pengajuan permohonan termin dan adendum.

Proses tersebut dilakukan pada pelaksanaan pembangunan RSUD tahun anggaran (TA) 2020. Isi surat itu adalah klarifikasi tentang temuan audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tahun 2021 atas pekerjaan TA 2020.

“temuan tersebut yaitu ketika pihak rekanan melakukan proses adendum perubahan harga dikala progres pelaksanaan pekerjaan sudah mencapai 80 persen. Selain itu ada kejanggalan pada pengajuan termin pembayaran yang dilakukan hingga enam kali berturut -turut,”ujar Hutabarat kepada awak media (09/02).

Sebelumnya, surat ini kita sudah layangkan bulan Agustus tahun 2021. Adapun surat tersebut kami lampirkan setelah kita menerima laporan BPK serta salinan laporan BPK tahun 2021 terkait dugaan dan permasalahan yang ada pada proses pelaksanaan pekerjaan itu, salah satunya adalah, adanya addendum perubahan harga pada posisi di mana pekerjaan ini sudah selesai 80%.

Artinya, adendum ini mengerjakan apa, apakah masih sesuai dengan RAB yang lama atau menjadi muncul RAB baru. ini yang perlu dijawab oleh Dinas terkait supaya semakin jelas, terang benderang untuk apa anggaran itu hingga sebesar itu diajukan dan disetujui oleh Dinas. Menurut kami adalah sangat besar, sebesar 8 miliar rupiah.

“Ada pula yang beranggapan bahwa itu masih didalam 10% dari pagu anggaran, itu benar, dan tidak melebihi 10%. Hal itu diakuinya bahwa pengajuan itu diperbolehkan oleh undang-undang, namun pelaksanaannya itu untuk apa di pada posisi progres kegiatan sudah mencapai 80%,”ungkap Patar.

Menurut Patar, sebelumnya mereka telah melakukan adendum 2kali, adendum pertama kesatu dan kedua, kemudian kenapa mereka tidak mengusulkan pada saat adendum itu dilakukan, kenapa tiba-tiba mereka melakukan adendum perubahan harga pada adendum ketiga, malah pada posisi pekerjaan sudah memasuki 80 persen, Itu permasalahannya.

Upaya Kong Kali Kong. APIP Depok diminta Audit Pembangunan RSUD Wilayah Timur Cimpaeun Depok TA 2020

Maka dari itu, Ia meminta kepada Dinas terkait yaitu Disrumkim Kota Depok, untuk segera menjawab surat klarifikasi yang telah kami layangkan. Apa yang telah kami rangkum dalam surat klarifikasi itu adalah FAKTA, tandasnya.(TIM)

Sumber : Ir. Patar Hutabarat

Tinggalkan Balasan