Daerah  

Tidak dapat PTSL, Warga Cimanggis Keluhkan Mahalnya Biaya Pembuatan AJB

Depok – Warga Kecamatan Cimanggis mengeluh mahalnya biaya untuk pengurusan sebidang tanahnya dari leter C menjadi akte jual Beli (AJB), pengurusan ini dilakukan karena dirinya tidak mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) gratis dibangikan oleh pemkot Depok.

“Iya bang mahal banget untuk biaya pembuatan AJB, saat melakukan pendaftaran di kecamatan Cimanggis ada biaya yang harus dikeluarkan sejumlah 2 juta rupiah, itupun belum ditambah biaya yang dikeluarkan untuk dikelurahan”ujar JL kepada racikan.id kemrin

Selain itu bapak yang akrab disapa JL ini juga mengeluhkan adanya biaya tambahan sejumlah 400 ribu rupiah untuk penandatanganan sporadik dikelurahan, sebelum masuk BPN

“Saya dikenakan biaya lagi oleh pihak kelurahan untuk kedua kalinya. Padahal diawal saya sudah mengeluarkan biaya dikecamatan untuk melakukan pendaftaran , kok dikelurahan malah ada biaya lagi bahkan dua kali “ujarnya dengan nada kesal.

Coba Abang tolong telusuri apakah dalam hal pengurus semua berkas surat -surat hak atas tanah warga dikenakan biaya.

Parah pelayanan dikota depok ini, sementara untuk urus KTP atau KK sudah bebas pungli, namun saat ini beralih, kepengurusan berkas sertifikat dan lainnya pun malah dikenakan biaya.

Saya minta pihak inspektorat ataupun pelaku anti korupsi dikota Depok untuk telusuri terkait pungutan biaya hak atas tanah ini, aalagi presiden’ Jokowi juga sudah memberikan PTSL secara gratis

Pada kesempatan lain Lurah Tugu Cimanggis Depok menjelaskan, Sebagai Kantor pelayanan kepada masyarakat pihak kelurahan tugu tidak pernah mengambil kebijakan apapun untuk biaya dalam pelayanan kepada masyarakat

“Kami melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Kami tegaskan pihak kelurahan tidak memungut apapun dalam memberikan pelayan kepada masyarakat. jelasnya via What APP (29/12).

Terkait pembuatan Akte jual beli (AJB), lanjutnya, itu sudah sesuai Pasal 32 Ayat 1 PP No. 24 Tahun 2016: “Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

“adanya biaya tambahan untuk pembuatan AJB dikelurahan itu tidak ada biayanya. Dalam hal ini Lurah hanya sebagai saksi selanjutnya yang menetapkan pihak kecamatan”, tandasnya.(DD)

Tinggalkan Balasan