Stafsus Jokowi Kritisi KIP Jalur Aspirasi Dewan, Guspardi Gaus: Jangan Tendensius

JAKARTA l Racikan.id – Stafsus Presiden Billy Mambrasar menyatakan, kuota KIP Kuliah yang diperuntukkan bagi anggota DPR RI digunakan untuk mengakomodasi sanak saudara atau orang terdekat anggota DPR RI

Menanggapi hal tersebut anggota F-PAN DPR RI Guspardi Gaus menilai pernyataan Stafsus Presiden itu tidak sepenuhnya benar dan cenderung bernada memojokkan institusi DPR RI, juga sebuah pernyataan yang tendensius.

“Terus terang, saya sebagai anggota DPR RI sampai hari ini tidak pernah menyalurkan kuota aspirasi KIP Kuliah ini,” kata Guspardi kepada para wartawan, Senin (13/5/2024).

Menurut Guspardi, tidak semua anggota DPR RI yang bisa menyalurkan KIP Kuliah ini. 

“Hanya kawan-kawan yang berada di Komisi X DPR karena membidangi Pendidikan yang bermitra dengan Kemendikbudristek yang diberi alokasi menyalurkan KIP kuliah melalui jalur aspirasi anggota DPR RI. Itu harus jelas dan clear dulu dan jangan digeneralisir sehingga tidak timbul penafsiran yang kemana-mana,” ujar Anggota Komisi II DPR RI ini.

Guspardi menegaskan, anggota DPR RI yang berada di Komisi X ikut bertanggung jawab untuk mensukseskan program-program yang sudah menjadi kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah. 

“Juga menyampaikan aspirasi yang berkembang di masyarakat karena kunci efektivitas kebijakan atau program pemerintah adalah tidak terlalu terpusat di satu lembaga saja. Makanya DPR RI sebagai lembaga yang mengawasi pemerintah diajak untuk menyalurkan beasiswa atau KIP Kuliah ini,” sambung Guspardi.

Meskipun begitu, Guspardi menjelaskan, pemberian beasiswa atau KIP kuliah itu tidak serta merta dibagi-bagi begitu saja. 

“Ada persyaratan dan kriteria yang harus terpenuhi oleh siapa pun. Di antaranya mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMK,” papar Guspardi.

“Selain itu mesti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan dan juga melampirkan bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Kemudian juga akan dilakukan verifikasi data dengan mendatangi rumah calon penerima KIP kuliah ini untuk memastikan data dengan realitas di lapangan,” lanjut Anggota Baleg DPR RI ini.

Guspardi mengingatkan, kriteria penerima KIP Kuliah ini harus memenuhi beberapa persyaratan yang ketat, tak terkecuali jika penerima manfaat KIP Kuliah ini berasal dari kerabat anggota DPR jika memang ada.

Oleh karena itu, tambah Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini, pernyataan Billy Ambasar sebagai Stafsus Presiden ini jangan bernada tendensius dan mesti jelas klasifikasinya. 

“Berapa persen sih kuota yang diberikan kepada anggota DPR melalui jalur aspirasi dibanding kuota KIP Kuliah yang berjumlah yang pada tahun 2024 mencapai hampir 1 juta kouta. Lagipula anggota DPR yang menerima kuota KIP Kuliah hanyalah persoalan metode distribusi. Dan yang perlu diperbaiki bagaimana pengawasan dari penyaluran KIP Kuliah ini sehingga penyalurannya tepat sasaran dan betul-betul diterima oleh mereka yang berhak dan pantas menerima manfaat,” pungkas Guspardi Gaus.

Sebelumnya diberitakan, Staf Khusus Presiden (Stafsus) Billy Mambrasar mengungkap adanya praktek pemberian kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada anggota DPR RI untuk mengakomodasi sanak saudara atau orang terdekat lainnya. Praktik tersebut sudah berjalan cukup lama dan telah menghalangi para pelajar yang benar-benar layak mendapatkan bantuan KIP Kuliah.  (***)

Tinggalkan Balasan