Serang Israel dengan Rudal dan Drone, Berikut Pernyataan Resmi Pemerintah Iran

JAKARTA l Racikan.id –  Berkaitan dengan serangan rudal dan drone Republik Islam Iran terhadap wilayah Israel, Minggu dini hari (14/4/2023) yang dinilai pemerintah Negeri Para Mullah tersebut sebagai langkah defensif dan sah, maka melalui Kedubes Iran di Jakarta, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Iran mengeluarkan pernyataan pers sebagai berikut.

Pada Minggu (14/4/2024) Angkatan Bersenjata Republik Islam Iran dalam menjalankan hak wajarnya untuk membela diri seperti yang diatur dalam pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan sebagai tanggapan pembalasan terhadap agresi militer berulang-ulang rezim Zionis dimana menyebabkan kesyahidan para penasihat militer resmi Iran yang secara resmi hadir di Suriah atas undangan pemerintah Suriah dan beraktivitas di sana; serangkaian serangan militer dilakukan oleh Angkatan Bersenjata Iran terhadap pangkalan militer rezim Zionis. 

Langkah ini juga sekaligus merupakan pembalasan secara khusus terhadap serangan militer rezim Zionis pada tanggal 01 April 2024 terhadap fasilitas diplomatik Iran di Damaskus-Suriah. 

Republik Islam Iran mempergunakan kesempatan ini untuk menekankan kembali kepatuhannya terhadap prinsip-prinsip dan tujuan Piagam PBB serta hukum internasional. Begitu juga Iran menegaskan tekad tegasnya untuk mempertahankan kedaulatan, integritas wilayah, dan kepentingan nasionalnya terhadap berbagai bentuk penggunaan ilegal kekuatan dan agresi. 

Tindakan defensif Republik Islam Iran dalam menjalankan haknya untuk membela diri menunjukkan pendekatan bertanggung jawab Iran terhadap perdamaian dan keamanan regional dan internasional pada saat tindakan ilegal dan genosida yang dilakukan oleh rezim apartheid Zionis terhadap bangsa Palestina dan agresi militer terhadap pemerintah negara-negara di kawasan dengan tujuan memperluaskan api peperangan terus dilakukan oleh rezim Zionis.   

Apa bila diperlukan maka Republik Islam Iran tidak akan ragu untuk mengambil tindakan yang lebih defensif untuk melindungi kepentingan sahnya dari tindakan militer agresif dan penggunaan kekuatan ilegal.(***)

Tinggalkan Balasan