Daerah  

Pra Rekontruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Kuasa Hukum Nilai ada Kejanggalan.

Kuasa Hukum bersana keluarga korban
Johanis Ill Ubyaan, Kuasa Hukum Korban (topi putih) bersama Kakak dan Ayah Kandung Korban

Racikan.id – Kupang. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur ( Polda NTT) melakukan gelar Pra rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak di Penkase Oeleta, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (16/12/2021).

Adapun gelar Prarekonstruksi yang dilakukan di lapangan Polda NTT itu, menarik perhatian masyarakat sekitar sehingga banyak masyarakat yang datang untuk melihat langsung proses Pra rekonstruksi yang berlangsung sebanyak 21 adegan dan diperagakan oleh tersangka RB.

“Ini baru pra rekonstruksi. Nanti saat akan dilaksanakan rekonstruksi pasti saya infokan,” Jelas Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto.

Sementara itu dalam keterangannya, Johanis Ill Ubyaan, SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari keluarga Korban kepada Racikan.id mengatakan, bahwa Kuasa Hukum sangat menghargai proses dan tindakan dari kepolisian, hanya saja pihaknya menilai ada banyak kejanggalan, terkait dengan adegan Yang dilakukan oleh pelaku.


” Sampai saat ini Kepolisian masih menetapkan RB sebagai Pelaku tunggal ” Jelas Johanis Ill Ubyaan.

Selaku salah satu Kuasa Hukum Keluarga Korban, Johanis juga mengatakan jika pihaknya tidak mengetahui jika hari ini pihak kepolisian mengadakan Gelar Pra rekontruksi.


” Hari ini sebenarnya kami datang ke Polda karena ada agenda untuk berkirim surat 
Untuk kapolda NTT, dalam hal ini Direskrim. ” Terangnya.

Johanis menambahkan, bahwa surat yang dikirim oleh pihak Kuasa Hukum korban terkait niat Kuasa Hukum korban untuk dapat bersinergi dan membantu Penyidik dari Kepolisian dalam hal mengungkapkan fakta-fakta dan petunjuk yang dapat membuat terang Perkara ini.

” Selain itu kami ingin menyerahkan bukti petunjuk yang dapat digunakan sebagai bahan penyidikan ” tuturnya.

Johanis Ill Ubyaan juga menambahkan kalau saja pihak keluarga Korban tidak mengetahui jika hari ini, kepolisian mengadakan gelar Pra rekontruksi pembunuhan.

” Kami datang ke Polda karena ingin berkirim surat. Sedangkan keluarga korban tahu akan adanya gelar Pra Rekonstruksi dari media, ” tegasnya yang didampingi oleh Ayah dan Kaka kandung korban.

kepada Jurnalis Racikan.id, Johanis juga mengatakan bahwasanya Kuasa Hukum Korban, tidak akan mengganggu tugas dan wewenang pihak Kepolisian.

” Kuasa Hukum hanya ingin berkontribusi, memberikan masukan serta hal-hal yang diperlukan dalam penyidikan, guna membuat perkara ini menjadi terang benderang ” pungkasnya. (Roberth Masihin)

Tinggalkan Balasan