PPDB SMP Negeri Kota Depok. Jalur Titipan Didominasi Oleh Oknum Anggota DPRD dan Pejabat Dinas Pendidikan.

DEPOK l Racikan.id – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SDN/SMPN Kota Depok tahun 2024 telah berakhir. Siswa yang lolos seleksi Jalur Online telah mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sekolah masing-masing selama 3 hari, mulai  15-17 Juli 2024 mendatang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), setidaknya ada empat jalur utama PPDB yang dibuka.

Jalur PPDB meliputi, jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali; dan atau prestasi.

Baca Juga: Warga Kelurahan Abadijaya Terancam Tidak Bersekolah Di Sekolah Negeri

Selain jalur resmi yang dimaksud,  PPDB SMPN Kota Depok masih memiliki satu jalur lain, yakni Jalur Titipan..

Dari penelusuran tim, saat tim mendatangi beberapa sekolah ternyata pihak sekolah mengungkapkan bahwa jalur titipan didominasi oknum Pejabat Disdik dan anggota dewan (DPRD) Depok.

“Ini repot-nya mas, banyak titipan dari Dinas Pendidikan dan Anggota Dewan,” ungkap salah seorang panitia PPDB sembari memperlihatkan buku yang berisikan nama siswa dan oknum Pejabat  Disdik, beberapa waktu lalu.

Dari informasi inilah tim menelusuri dan menemukan  hampir semua sekolah SMPN Kota Depok  siswa titipan tertuilis nama oknum Pejabat Disdik dan Anggota DPRD Kota Depok.

Baca Juga: Pengamat Pendidkan: Doni Koesuma Sebut PPDB SMPN Kota Depok “Jalur Siluman” Melanggar Asas Keadilan

Pengamat Pendidkan Doni Koesuma menerangkan, bahwa jalur titipan jelas melanggar asas keadilan dan justru jauh dari spirit kebijakan zonasi yang dirancang sejak semula.

Jalur titipan ini harus diberantas karena merupakan sikap tidak jujur dan melanggar hukum.

“Apalagi yang terlibat adalah pejabat Dinas Pendidikan yang semestinya jadi pengawas pelaksanaan PPDB, mereka harusnya memberi contoh. Wartawan harus membongkar kejahatan ini. Ini adalah sebuah pelanggaran ketentuan” Ungkap Doni Koesuma. (***)

Tinggalkan Balasan