Lampung Utara l Racikan.id – Pembagian jumlah daerah pemilihan (dapil) dan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung dari sebelumnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 berjumlah 4 dapil kini Pemilu 2024 meningkat menjadi 7 dapil untuk 45 kursi DPRD.
Jumlah Kursi terbanyak terdapat pada Dapil 2 dan 3 berjumlah 8 kursi. Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil 4 dan 6
Pembagian Dapil dan kursi DPRD, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Berikut daftar pembagian Dapil dan kursi DPRD Kabupaten Lampung Utara mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil 1 ada 6 kursi
Wilayah Pemilihan Kecamatan Kotabumi, Kotabumi Utara
B. Dapil 2 ada 8 kursi
Wilayah Pemilihan Kecamatan Kotabumi Selatan, Abung Tengah, Abung Pekurun, Abung Kunang
C. Dapil 3 ada 8 kursi
Wilayah Pemilihan Kecamatan Bukit Kemuning, Tanjung Raja, Abung Barat, Abung Tinggi
D. Dapil 4 ada 5 kursi
Wilayah Pemilihan Kecamatan Sungkai Selatan, Hulu Sungkai, Sungkai Tengah, Sungkai Jaya, Sungkai Barat.
E. Dapil 5 ada 6 kursi
Wilayah Pemilihan Kecamatan Sungkai Utara, Muara Sungkai, Bunga Mayang
F. Dapil 6 ada 5 kursi
Wilayah Pemilihan Kecamatan Abung Timur, Abung Surakarta.
G. Dapil 7 ada 7 kursi
Nanus