JAKARTA l Racikan.id – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendukung upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton pada PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM).
Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral PB HMI Andi Kurniawan menyatakan korupsi yang terjadi pada Badan Usaha Milik Negara harus segera dihentikan.
Menurut Andi, tindakan koruptif yang terjadi pada BUMN berkelas yang mengelola sumber daya alam seperti ANTAM akan berdampak langsung bagi perekonomian negara.
“Kita punya pelajaran, kita semua kaget dengan korupsi pada Jiwasraya dan Asabri. kita sudahi korupsi yang berakibat buruknya tata kelola BUMN kita. Apalagi kali ini terjadi pada ANTAM, BUMN bergengsi mengelola banyak sumber daya alam kita, sudah pasti bisa buat ambruk ekonomi nasional,” jelas Andi kepada para awak media, Senin (17/6/2024)
“Anda bayangkan jika 109 ton emas dirupiahkan ada uang sekitar Rp138 triliun. Ada berapa banyak anak yang bisa disekolahkan gratis, berapa banyak beasiswa bisa diberikan kepada mahasiswa dan berapa banyak kaum yang membutuhkan dapat terbantu. Karena itu, kami mendukung sepenuhnya kerja Kejagung RI untuk mengusut tuntas kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton pada PT Aneka Tambang ini,” lanjut Andi.
PB HMI, ujar Andi, juga akan segera membentuk Tim Khusus Aktivis Penyelamat Sumber Daya Alam Republik yang disingkat APSARI untuk melakukan pendampingan dan pengawasan dalam proses hukum Kejagung terhadap kasus korupsi pada ANTAM.
“Dalam waktu dekat kami akan merilis anggota TIM APSARI, supaya dugaan korupsi yang terjadi di Antam betul-betul tuntas diusut penegak hukum,” tegas mantan Ketua Umum HMI Cabang Mataram ini.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dan memeriksa eks Dirut Antam dalam dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton pada PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM). Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal. (***)