Nasir Djamil Harap Kasus Panji Gumilang Segera Dituntaskan

JAKARTA l Racikan.id – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil berharap penegak hukum segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pemilik Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Komisi III DPR sebagai komisi yang bermitra dengan penegak hukum, tentu berharap agar kasus TPPU Panji Gumilang ini menjadi prioritas untuk dieksekusi,” kata Nasir menyikapi praperadilan yang diajukan oleh Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip ANTARA, Sabtu (11/5/2024).

Nasir pun menyayangkan kasus TPPU yang dilakukan Panji berbalut kegiatan keagamaan, sekaligus mencoreng nilai-nilai dan moralitas keagamaan.

“Saya pikir semua orang berfikir sama bahwa TPPU itu kejahatan. Yang buat kita miris dan sakit hati, TPPU itu dibalut dengan kegiatan keagamaan,” tegas Politisi PKS itu.

Panji Gumilang sudah ditetapkan tersangka TPPU oleh Bareskrim dengan gelar perkara pertama pada Oktober 2023. Panji Gumilang dijerat Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bareskrim Polri juga telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang terkait Panji Gumilang hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan meyakini Polri telah memiliki dua alat bukti yang sudah terpenuhi, sehingga berani menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penggelapan dan TPPU.

“Bareskrim Polri kalau sudah berani menetapkan tersangka, berati dua alat bukti sudah terpenuhi, siapa pun penegak hukum,” ujar Trimedya.

Trimedya meyakini Polri bekerja secara profesional dan proporsional dalam menangani kasus dugaan penggelapan dan TPPU Panji Gumilang. 

Dirinya pun menyerahkan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan yang diajukan Panji Gumilang. 

Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, argumentasi Bareskrim Polri dalam mengusut kasus dugaan TPPU ini sudah benar.

“Praperadilan silakan saja, itu kan hak seseorang tersangka, hak hukum dia, nanti pengadilan yang memutuskan,” pungkas Trimedya Pandjaitan. (***)

Tinggalkan Balasan