Mulyanto Minta Pemerintah Bentuk Regulasi Sebelum Lakukan Program BBM Bersubsidi Tepat Sasaran

JAKARTA l Racikan.id – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menerabas aturan bila ingin menjalankan skenario distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.  

Mulyanto minta Presiden membentuk regulasi baru atau merevisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terlebih dahulu bila benar-benar ingin mengatur BBM bersubsidi tepat sasaran, khususnya untuk BBM jenis Pertalite.

“Tentunya program ini tidak serta-merta dapat dijalankan Pemerintah pada tanggal 1 September tersebut. Karena perlu kejelasan skenarionya seperti apa melalui pembentukan regulasi terkait,” kata Mulyanto kepada para wartawan, Sabtu (20/7/2024).

“Sekarang ini kan masih belum ada regulasi yang mengatur siapa yang berhak menggunakan BBM bersubsidi jenis pertalite itu. Jadi regulasi tersebut harus ditetapkan terlebih dahulu untuk kemudian disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat,” lanjut Wakil Ketua F-PKS DPR RI bidang Industri dan Pembangunan ini. 

Mulyanto meminta pembatasan BBM bersubsidi ini dilakukan secara bertahap. Mulai dari penentuan jenis kendaraan, sosialisasi, teknis pembatasan hingga tahap uji coba kebijakan. 

“Setelah uji coba secara bertahap, sambil menyempurnakan infrastruktur jaringan digital serta mekanisme pembatasannya sendiri, baru kebijakan tersebut dapat diimplementasikan. Ini kan prosedur yang lumrah dalam penerapan kebijakan publik. Tidak bisa grusa-grusu. Alih-alih ingin menghemat anggaran, yang ada malah akan membuat masalah baru bagi masyarakat,” imbuh Anggota Baleg DPR RI ini. 

Melihat kesiapan sarana penunjangnya, Legislator asal Dapil Banten 3 ini memperkirakan pada tanggal 1 September 2024 ini, pemerintah baru bisa lakukan tahap sosialisasi regulasi program/skenario BBM bersubsidi tepat sasaran tersebut. 

“Kemungkinan implementasinya sendiri baru dapat dilaksanakan di awal tahun 2025,” tandas Mulyanto.

Untuk diketahui sampai hari ini regulasi yang mengatur pengguna yang berhak BBM bersubsidi jenis Pertalite masih belum ada.  Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, baru mengatur BBM bersubsidi jenis Solar.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga menyatakan pemerintah tengah menyiapkan program baru terkait BBM bersubsidi.

Program itu adalah penyaluran tepat sasaran BBM bersubsidi untuk kelompok masyarakat yang berhak. 

Airlangga mengatakan, program itu rencananya mulai disosialisasikan pada 1 September 2024. (***)

Tinggalkan Balasan