JAKARTA l Racikan.id – MKD DPR RI mengapresiasi Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya yang telah berhasil menangkap pemalsu dan pengguna plat nomor kendaraan palsu DPR RI.
Menurut informasi yang didapat tak kurang 3 orang sudah ditangkap, dan beberapa barang bukti berupa kendaraan dengan plat nomor kendaraan palsu DPR sudah diamankan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam kepada para wartawan, Senin (20/5/2024).
Nazaruddin mengungkap, plat nomor kendaraan DPR RI palsu diperjualbelikan oleh pelaku dengan harga Rp48 juta.
Nazaruddin pun mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur membeli plat nomor kendaraan DPR RI, karena plat tersebut hanya untuk anggota DPR RI dan tidak diperjualbelikan kepadamasyarakat umum.
“Kami meminta Polri untuk terus menjndak tegas pemalsuan plat nomor kendaraan DPR ini,” imbau Nazaruddin.
Nazaruddin mengatakan, MKD DPR juga akan memproses apabila ada anggota DPR RI yang terlibat pemalsuan plat nomor kendaraan DPR RI palsu.
“Tindakan memalsukan plat nomo DPR dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur pasal 263 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Yang memberatkan, objek yang dipalsukan adalah logo DPR dan identitas anggota DPR,” tutup Nazaruddin Dek Gam. (***)