Daerah  

Lurah Abadi Jaya Persulit Pembuatan Surat Keterangan Warga

Depok, racikan.id | Lahan tanah milik Rojak seluas 5.730 M2 di Kampung Bojong, RT 05 / RW 20, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, berdasarkan bukti kepemilikan Surat Girik/ Leter C No. 3783/3739 Percil 52. II sudah 5 bulan diurus tak kunjung selesai.

Rojak, merasa kecewa dengan sikap pihak kelurahan abadi jaya yang mempersulit kepengurusan surat keterangan kepemilikannya.

Padahal tanah tersebut sudah dimilikinya sejak tahun 1986 yang akan ditingkatkan status menjadi sertifikat hak milik (SHM)

Menurut Rojak dimana pelayanan masyarakat yang selama ini disuarakan oleh pemerintah Kota Depok terhadap warganya yang dengan jelas pemilik sah surat letter C atas tanah seluas 5.730 meter persegi di Kampung Bojong, RT 05 / RW 20, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, bahkan lahan tersebut sudah dimiliki Rojak sejak tahun 1986, kenapa harus dipersulit dalam kepengurusannya.

Adapun Rojak merupakan pemilik sah namanya yang tercatat di buku induk letter C Sukmajaya II Nomer 3739 persil 52. II alamat Kampung Bojong, RT 05 / RW 20, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, yang sudah di legalisir pada tanggal 29 September 2021 oleh pihak Kelurahan Abadi Jaya, Kota Depok, Jawa Barat.

“saya sangat kecewa atas pelayanan ini, saya merasa dipersulit dalam kepengurusan status peningkatan lahan saya untuk menjadi sertifikat,” kata Rojak didampingi yang dikuasakan saat berada dirumahnya, Kamis (06/01/2022).

Lanjut Rojak, ini merupakan potret buruk pelayanan masyarakat yang ada di Kota Depok, kenapa warga yang ingin mengajukan surat kepengurusan letter C yang akan ditingkatkan status menjadi sertifikat cukup lama dan sangat sulit.

“Dimana pelayanan prima untuk masyarakat, sudah sampai 5 bulan, tidak kunjung selesai?. Saya akan terus mencari keadilan hingga sampai kepada Presiden Joko Widodo,” ujar Rojak dengan nada kecewa.

Sementara itu ditempat terpisah, Tia selaku Kepala seksi Pemerintahan (KASIPEM) pengganti Yedi SE saat ditemui racikan.id, dikantor Kelurahan Abadi Jaya, membenarkan terkait kepengurusan yang diajukan oleh Rojak.

“Saya baru disini, tapi saya tetap menelusuri terlebih dulu terkait adanya kepengurusan yang di ajukan oleh Rojak, sebab pada lahan tersebut ada yang mengaku memiliki 2 sertifikat dan 2 AJB, persoalan ini sudah saya komunikasikan ke bidang hukum Pemerintahan Kota Depok”, jelas Tia.

Lanjut Tia,terkait adanya pihak yang merasa sudah memiliki 2 sertifikat, dan 2 AJB tersebut, atas nama Almarhum Sukelan, saat ini pihak ahli waris Juniarto Hari Mulyono merasa keberatan dan sudah menyerahkan kasus persoalan kepemilikan atas nama Almarhum bapaknya di Polresta Depok, sampai saat ini kami selaku pihak Kelurahan Abadi Jaya masih terus mendalami proses yang sedang berjalan,”ungkapan Tia.

Perihal pernyataan Kasipem Kelurahan Abadi Jaya, Kota depok, Rojak merasa ada yang aneh dalam kepemilikan 2 sertifikat dan 2 AJB yang berada disatu lokasi, karena memiliki 3 persil, yakni persil 40, persil 42 dan persil 50. Dari ketiga persil tersebut itu, diakui ada di lahan tanah milik Rojak persil 52.

lanjut Rojak, terkait permasalahan hukum yang telah dilaporkan oleh pihak Juniarto Hari Mulyono ke Polresta Depok, tidak ada kaitannya dengan kepengurusan berkas pengajuan surat keterangan yang akan dibuat olehnya.

“Berdasarkan laporan yang dibuat oleh pihak Juniarto Hari Mulyono terkait, pasal 167 KUHP, (Memasuki Pekarang Orang Tanpa Izin). hal itu tidak ada hubungannya dengan pengajuan secara administratif di kelurahan,” pungkas Rojak.

Tinggalkan Balasan