Racikan.id – Depok. Pembangunan drainase yang berada di Jl.Fatimah. RT.04/RW.11, Kelurahan Kemiri Muka, Kec.Beji, Kota Depok, sangat memprihatinkan dan jadi keluhan bagi warga sekitar. Pasalnya, dalam pelaksanaan proyek Drainase tersebut pihak rekanan tidak memberikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), terkait kegiatan yang sedang di lakukan, serta mengabaikan keselamatan para pekerja karena menghiraukan unsur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Bukan hanya itu saja, pelaksana proyek juga dianggap tidak menjaga keamanan pengguna jalan dengan sengaja tidak memasang rambu-rambu peringatan. Ahit, salah seorang pengguna jalan, ketika di temui Racikan.id mengaku, kalau saja gundukan tanah di badan jalan dari pengalian lubang drainase yang di lakukan pihak pelaksana ini, sangat menggangu masyarakat penguna jalan. Menurut Akhir, Selain mempersempit badan jalan, tumpukan tanah di musim penghujan seperti sekarang ini, justru akan membuat jalan menjadi licin, dan hal itu akan sangat berbahaya bagi penguna jalan. “selaku pengguna jalan, saya merasa sangat terganggu dengan pekerjaan drainase ini, pekerjanya berbuat sesuka hati, tanpa memikirkan para penguna jalan, apa lagi di malam hari tumpukan tanah ini tidak terlihat, saya khawatir nantinya akan timbul korban jiwa akibat pekerjaan yang sembrono ini,” ungkap Ahit, kamis,(16/12/2021). Dirinya juga berharap agar pemerintah Kota Depok dapat memberikan teguran atau sangsi kepada pihak pelaksana yang melakukan pekerjaan demi keuntungan pribadi, tanpa memikirkan masyarakat penguna jalan. Dari pantauan Jurnalis Racikan.id, dilokasi Proyek tidak terpasang Papan nama Proyek yang berisi informasi tentang nomor dan tanggal IMB, lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana pembangunan. Sudah semestinya, transparansi anggaran menjadi keharusan yang dilaksanakan oleh pihak pelaksana kegiatan, sesuai dengan UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi. Seperti Peraturan Presiden (Perpres), nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/ PRT/ M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014). Selain melanggar peraturan pemerintah terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diduga kuat bangunan drainase oleh rekanan siluman ini juga tidak akan bertahan lama, dikarenakan pekerjaan yang di lakukan asal-asalan. (Deynni) |
Langgar KIP dan K3, Proyek Drainase Kemiri Muka-Beji di Keluhkan Warga.
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
JAKARTA l Racikan.id – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik kinerja anggota DPR RI…