Kinerja Pejabat Kelurahan Abadijaya Dipertanyakan. Pihak Rojak akan Menempuh Jalur Hukum

Racikan.id l Proses mediasi yang diprakarsai oleh Lurah Abadijaya gagal total di mana pihak yang mengaku-ngaku mempunyai sertifikat tidak hadir. Tanpa Kehadirannya proses mediasi tetap berjalan, namun proses mediasi yang dihadiri oleh Lurah Sodik Murdiono dan Muthia Bulqis Kasipem Abadijaya, Polsek Sukmajaya, Babinsa Abadijaya, Mantan Lurah Abadijaya (Widiyanto), H. Usman sebagai sesepuh dan pihak Rojak R. Sama sekali tidak berpengharuh terhadap pengambilan keputusan Lurah Abadijaya terkait dengan Hak warganya Rojak R.

Proses mediasi selanjutnya dijadikan alasan Kelurahan Abadijaya untuk mengabaikan Hak warga untuk mendapatkan Surat Keterangan kepemilikan Tanah atas nama Rojak R.

“kami sudah berkoordinasi dengan Pihak Polsek Sukmajaya untuk selanjutnya proses mediasi dilaksanakan di Polsek Sukmajaya,”ujar Sodik Murdiono Lurah Abadijaya saat ditemui pihak Rojak

Namun lagi-lagi tidak ada proses mediasi lanjutannya. Bahkan informasi akan adanya mediasi di Polres Metro Kota Depok oleh Kasipem Abadijaya Muthia Bulqis hanya sebatas wacana saja.

Ketika pihak Rojak R mempertanyakan kepada pihak Kelurahan terkait Surat Keterangan Kepemilikan Tanahnya, penjelasan Kasipem Muthia Bulqis membuat pihak Rojak R menjadi ragu “apakah masih ada keadilan di negeri ini”?

“Surat Keterangan kepemilikan Tanah Rojak R tidak akan dikeluarkan dari Kelurahan karena persoalannya sementara diproses hukum di Polrestro Depok,” ujar Muthia Bulqis

Alasan kasipem menjadi bertolak belakang dengan statement-statemen sebelumnya Bahkan ketika Rojak mengkonfirmasi keabsahan kepemilikan tanahnya ke kantor kelurahan, jelas terlihat di buku induk bahwa belum ada catatan jual beli di atas lahannya.

Sementara itu, Kasie Pemerintahan Kelurahan Abadijaya, Muthia Bulqis menegaskan, berdasarkan bukti dan data menunjukan lahan itu milik Rojak.

“Berdasarkan nomor persil dan catatan di buku induk sangat jelas bahwa tanah tersebut memang sah milik Pak Rojak,” tuturnya.

Bahkan, lanjut dia, dirinya sudah turun ke lokasi dan mengundang ahli persil dan membuka peta persil atas tanah tersebut.

“Di buku induk juga belum ada transaksi penjualan lahan milik Pak Rojak,” tegasnya.

Terkait dengan masalah hukum yang disampaikan oleh Kasipem, menurut Praktisi Hukum Asep Gintingan bahwa, Persoalan hukum di polres itu tidak ada hubungannya dengan permintaan dari Rojak, tugas Kelurahan itu administratif bukannya keabsahan data sudah mengarah ke kebenaran milik Rojak.

“Kenapa Kelurahan menghubungkan tugas administratif dengan laporan di polres” Tandasnya.

Sebagai masyarakat yang dirugikan dengan kebijakan Kelurahan Abadijaya, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan mereka kembali serta melakukan upaya hukum pidana maupun perdata untuk menguji keabsahan atas hak dari yang merasa memiliki tanah tersebut.ungkap Rojak

Tinggalkan Balasan