Daerah  

Kinerja Kepolisian Dalam Perkara Apartemen Antasari 45 Dipertanyakan

racikan.id | Jakarta, Pengacara Senior Utom Karim alias (UK), Kuasa Hukum konsumen korban penipuan developer apertemen Antasari 45 mempertanyakan kelangsungan perkara yang suduh ia adukan kapada pihak kepolisian.

UK membeberkan kepada Racikan.id, terkait upaya hukum yang dilakukan, yakni upaya pidana di kepolisian yang sampai saat ini belum ada Perkembangan.

“Saya tim lawyer ada tujuh orang, kuasa dari sekitar 90 konsumen, kalau dari 210 konsumen yang menolak perdamaian, kurang lebih sudah disetor 165 Milyar rupiah,” jelas UK.

UK menegaskan terkait masalah kepailitan tidak menghilangkan tindakan pidananya. Ia telah melaporkan pihak pengembang (devoleper) apertemen antasari 45 dengan dugaan tindak Pidana 378 & 372 KUHP jo UU TPPU.

“Sudah setahun lebih, pertama lapor di Bareskrim, beberapa saksi sudah di minta keterangan, eeh trus di pindahin ke Polda Metro, DirKrimsus, Subdit Fismondev” tutur UK.

Penanganan perkara tindak pidana umum seharusnya tidak berlarut-larut, karena hukum acaranya sudah mengatur dengan tegas, yakni paling lambat 120 hari untuk perkara yang sangat sulit, ini perkara tindak pidana umum, penipuan dan penggelapan.

Tinggalkan Balasan