Guspardi Minta Semua Pihak Hormati Putusan Pemberhentian Hasyim As’ary sebagai Ketua dan Anggota KPU

JAKARTA l Racikan.id – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta semua pihak menghormati keputusan pemberhentian secara, permanen Hasyim As’ary sebagai Ketua dan anggota KPU RI yang dibacakan dalam sidang kode etik di gedung DKPP. 

“Ya. Saya sudah mengetahui pemecatan Hasyim As’ary dalam kasus asusila yang diadukan oleh seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag,” kata Guspardi kepada para wartawan, Kamis (4/7/2024) 

Menurut Politisi PAN ini, dalam kasus dugaan asusila yang dilakukan Hasyim, DKPP telah beberapa kali menggelar persidangan dan sejumlah pihak pun hadir dalam persidangan termasuk korban (pengadu) yang hadir pada Kamis (23/5/2024) lalu.

Puncaknya, sebut Guspardi, pada hari Rabu sore dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, akhirnya memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Hasyim As’ary sebagai Ketua dan anggota KPU RI karena teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 

“Keputusan DKPP memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan secara permanen kepada Hasyim menunjukan, DKPP sebagai bagian penyelenggara pemilu telah melakukan fungsi check and balance berjalan dengan baik,” ulas Anggota Baleg DPR RI ini. 

Oleh karena itu, tambah Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini, dalam sidang putusan DKPP yang telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI harus  dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak. 

“Putusan DKPP itu wajib dilaksanakan paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan. Sementara itu kepada komisioner KPU yang lain agar segera berembug untuk memilih dan menetapkan pejabat sementara (Pjs) Ketua KPU sampai dilantiknya anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) komisioner yang baru,” pungkas Guspardi Gaus. 

Sebelumnya, DKPP menerima aduan dari perempuan berinisial CAT tentang dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari. CAT merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Tindak lanjut kasus ini  DKPP RI akhirnya, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila. (***)

Tinggalkan Balasan