Daerah  

Gegara Urus Sertifikat Dikantor BPN Berbelit, Oknum Polisi Arogan Dilaporkan Propam Polrestro Depok

racikan.id – Aldy Warga Kecamatan Cilodong Kota Depok yang hendak mengurus dokumen administrasi pertanahan atau sertifikat merasa kecewa terhadap pelayanan yang dinilai buruk di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. Selain mendapatkan pelayanan yang tidak profesional Aldy juga mendapatkan perlakuan arogan seorang oknum polisi yang di Bawah Kendali Operasi (BKO) sebagai penjaga keamanan kantor BPN Kota Depok.

Dikatakan Aldy saat dirinya hendak mengurus pembuatan sertifikat di Kantor BPN Kota Depok pada Kamis, 20/01/2022. Sesuai petunjuk security Adrian, untuk membuat daftar antri, selanjutnya di arahkan kepada petugas loket nomor 10 yang bernama Uci untuk menyerahkan dokumen permohonnya.

Namun, setelah dokumen tersebut di periksa oleh pihak loket (Uci), tanpa ada penjelasan yang berarti, berkas saya dikembalikan yang selanjutnya diarahkan untuk bertemu Asep Kasubsi Pengakuan Hak BPN Depok.

Karena tidak kenal, dibantu pihak Scurity saya didampingi bertemu Asep. namun ada hal aneh saat bertemu Asep tidak diruang kerjanya,akan tetapi saya dilayani di luar kantor BPN, tepat didepan pintu masuk.

Ia menolak saat saya minta ke ruang kerjanya untuk menjelaskan kenapa permohonan saya ditolak oleh pihak loket dan harus menghadap Asep.

“saya mau keluar, kita bicara di sini saja ” ucap Asep.

Saat menolak untuk kembali ke ruang kerjanya, sehingga kami berkomunikasi diluar kantor BPN namun tiba-tiba datang oknum Polisi berseragam lengkap turut campur dalam perbincangan.

Secara spontan Aldy menegur Ayom (oknum Polisi) bapak lebih baik diam saja dan mendengarkan terlebih dahulu apa yang sedang kami bicarakan bersama Pejabat BPN Asep, Namun Ayom tetap ngotot berbicara dengan nada tinggi dengan berteriak dan mendorong Aldy di depan umum sampai membuat keadaan menjadi ricuh dan tontonan bagi masayarakat yang ada dilokasi Kantor BPN.

Merasa kecewa dan merasa ada intimidasi dari pihak oknum Polisil, saya membuat laporan ke pihak Polrestro Depok dan melaporkan kejadian yang dialami tersebut ke pihak Propam dengan aduan Perbuatan Tidak Menyenangkan (Pasal 355 KUHP)

Aldy merupakan seorang wartawan yang tergabung di Paguyuban Wartawan Depok (PWD) datang ke Polrestro Depok di dampingi oleh (KSB,PWD) Ketua,Sekertaris dan Bendahara.

Setibanya di Polrestro Depok, hanya ketua Sutapa dan Aldy saja yang diperbolehkan masuk oleh petugas pos jaga, dan langsung diarahkan untuk ke raungan SPKT terlebih dahulu.
Sesampainya diruangan SPKT, Aldy langsung menemui anggota Agus selaku piket jaga SPKT dan menyampaikan apa yang di alami dirinya oleh perlakukan oknum anggota Ayom di depan gerbang pintu masuk kantor BPN ketika sedang bertemu dengan Pejabat Asep.

Setelah selesai menceritakan persoalan yang di alami, Aldy meminta kepada anggota Agus agar dirinya bisa difasilitasi bertemu dengan Propam.

Karena anggota Agus sudah mendapatkan penjelasan dari Aldy.
Anggota Agus langsung berkordinasi kepada piket jaga Propam.

Setibanya anggota piket jaga Propam diruang SPKT, anggota Propam menjelaskan jika Paminal sedang tidak ada diruangan, jadi untuk sementara kita terima dulu laporannya, besok baru bisa kembali lagi untuk selanjutnya diproses Paminal.

Adanya kejadian tersebut Ketua PWD Sutapa mengungkapkan bahwa kejadian yang dialami Aldy yang mendapatkan perlakuan tidak baik oleh oknu Polisi itu mencerminkan perilaku dan etika dari seorang polisi yang tidak patuh dan masuk dalam pasal 335 KUHP Perbuat Tidak Menyenangkan. (Den)

Tinggalkan Balasan