Bekasi- Ketua Rukun Tetangga (RT) Perumahan Grand Vista Cikarang desa Jayamulia, Kec. Serang Baru resah. Pasalnya hingga saat ini masih belum mendapatkan surat keputusan (SK) yang sah dari Perangkat Desa Bekasi,
Menurut Wardi selaku RT 001 RW 15, bahwa warga perumahan tersebut terdapat kurang Lebih 8000 unit Rumah, hampir seluruh unit sudah di huni. Perumahan Grand Vista Terdiri 33 RT dan 8 RW. Pembentukan RT dan RW di perumahan Gran Visata memang di dorong oleh Perangkat Desa, dan sudah Menjadi Kebutuhan Warga,
“Secara seremonial warga sudah melakukan pemilihan ketua dan sekertaris RT, di bulan oktober 2021, namun hingga saat ini belum ada surat resmi dari pemerintah terkait Pengakatan dan Pelantikan RT dan RW dilingkungan Kami,”tegas Wardi.
Wardi merasa resah dengan Status RT yang masih belum ada kejelasan secara admitratif.
Saya dipilih secara Aklamasi, saat rapat warga terkait pemilihan RT yang dilangsungan sekitar bulan Oktober 2021 lalu.
Berharap Ia dan Rekan RT dan RW pada Lingkunganya segera mendapatkan SK secara resmi dan dilantik, guna mendapat kepastian, dan sebagai spirit dalam bekerja.
“Saya dan para pengurus RT masih banyak kegiatan dan lrogram mau dialankan, dan masih banyak yang harus dibenahi, jujur saya ada Punya Kegeliasan dan Tak Percaya diri Jika Belum mendapat SK terkait Pengangkatan sebagai RT 001 RW 15, Grand Vista Cikaran,” katanya.
Ia berharap Semoga Kedepan, dia Dapat Menjalankan amanah yang diberikan Warganya dengan Baik, serta Dapat Bersinergi dengan Perangat Lain yang ada dalam lingkup kerjanya.
(Marcus)