JAKARTA l Racikan.id – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang selama ini menjadi payung hukum bagi TNI dalam menjalankan tugasnya, sudah tidak relevan dengan kondisi dan tantangan terkini.
Menurut Agus, UU tersebut perlu dilakukan penyesuaian agar lebih sesuai dengan kebijakan dan keputusan politik negara yang berkembang.
Hal itu disampaikan Agus kepada para wartawan usai dirinya mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
“UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang menjadi payung hukum TNI sebagai alat negara dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan negara dinilai sudah tidak relevan, dan perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara,” papar Agus.
Agus menjelaskan, perubahan yang akan dilakukan mencakup beberapa aspek penting.
“Di antaranya, memperluas setiap matra dalam konsep trimatra terpadu, yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara matra darat, laut, dan udara,” beber Agus.
Selain itu, lanjut Agus, TNI juga akan memperkuat peran intelijen strategis dalam proses pengambilan keputusan militer, serta meningkatkan kesiapan operasional yang berbasis pada skenario ancaman global.
“Beberapa perubahan yang akan dilakukan mencakup perluasan konsep trimatra terpadu untuk memperkuat koordinasi antara matra, memperkuat peran intelijen strategis dalam pengambilan keputusan, dan menyesuaikan kesiapan operasional dengan ancaman yang bersifat global,” ucap Agus.
Lebih lanjut, Agus menekankan beberapa ketentuan dalam UU tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan perlu dilakukan penyempurnaan editorial di berbagai pasal.
Hal ini penting karena berhubungan langsung dengan tugas pokok TNI sebagai alat negara dalam menjaga kedaulatan dan keamanan.
“Beberapa fase dalam UU ini sudah tidak relevan lagi untuk digunakan dan perlu dilakukan penyempurnaan editorial di berbagai pasal, karena ini berkaitan erat dengan tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara,” tukas Agus.
Pembahasan Sejak 2010
Agus mengungkapkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah dilakukan sejak tahun 2010.
Namun, tutur Agus, hingga tahun 2024, Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas.
“Kami sampaikan revisi UU 34 Tahun 2004 tentang TNI telah dinahas sejak 2010, namun hingga 2024, RUU TNI tidak masuk dalam daftar Prolegnas RUU Prioritas,” ucap Agus.
Panglima mengapresiasi langkah positif terkait dimasukannya kembali revisi UU TNI dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2025.
Menurut Agus, revisi UU TNI akan memberikan ruang untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi TNI saat ini serta tantangan di masa depan.
Khususnya, urai Agus, terkait dengan ancaman siber, nubika (nuklir, biologi, kimia), serta ancaman dari ruang angkasa.
“TNI menyambut baik dimasukannya kembali revisi UU TNI untuk dapat mewadahi berbagai persoalan yang terjadi saat ini dan masa mendatang terkait ancaman siber, nuklir, biologi, kimia, serta ancaman dari ruang angkasa,” cetus Agus.
Agus juga menekankan, TNI sebagai tentara rakyat yang lahir dari rakyat, memiliki peran penting dalam mendukung program-program pemerintah.
Satu di antaranya, ungkap Agus, adalah program ketahanan pangan dan makan bergizi gratis sebagai prioritas nasional.
“TNI sebagai tentara rakyat yang lahir dari rakyat hadir untuk dapat mendukung cita-cita bangsa, di antaranya adalah program ketahanan pangan dan makan bergizi gratis yang menjadi program prioritas pemerintah,” tegas Agus.
Hal ini, imbuh Agus, menjadi penyemangat bagi TNI, yang memandang perlu adanya penyempurnaan dalam RUU TNI, terutama terkait dengan kedudukan TNI dalam aspek pembinaan dan penggunaan kekuatan.
“TNI memandang perlu adanya penyempurnaan dalam RUU TNI terkait dengan kedudukan pada aspek pembinaan dan penggunaan kekuatan,” pungkas Jenderal Agus Subiyanto.(***)