Racikan.id l Depok – Warga cilodong yang mengajukan peningkatan status pengakuan hak tanah miliknya di Kator Badan Pertanahan (BPN) Kota Depok, dari Akte Jual Beli (AJB), ke Sertifikat di buat seperti bola pimpong, Kamis, 18/08/2022, kemarin.
Pasalnya, D Warga Cilodong yang sudah melengkapi persyaratan berkas permohonan sesui dari syarat yang di tetapkan oleh kantor BPN, tetap saja masih ada yang kurang dan harus segera di lengkapi.
Dari sikap pelayanan loket kantor BPN Uci yang di anggap D mempersulit dan membuat dirinya merasa heran, karena kerap mengada ada tentang kelengkapan berkas persyaratan yang di minta.
D akhirnya bertemu dengan Media Online Racikan.id di kantor BPN dan menceritakan semua yang di alami oleh dirinya selama dalam proses pengurusan.
“Iya saya mengajukan berkas permohonan untuk status peningkatan hak tahan sejak dari bulan Ferbuari 2022, tapi selalu saja ada kekurang yang di minta oleh Uci.
Awalanya saya mengikuti apa saja permintaan dari Uci, terkait kelengkapan persyaratan berkas saya yang katanya masih kurang lengkap. Sampai saya harus mondar mandir kesana kemari, sesuai dari persyaratan kelengkapan apa saja yang di catat Uci ke saya. Tetapi kenapa selalu saja ada penambahan berkas yang di minta dan di katakan oleh Uci bahwa berkas saya masih kurang lengkap.
Karena saya anggap berbelit dan selalu di pimpong, saya meminta agar Uci bisa mempertemukan saya dengan pejabat di kantor BPN ini.
Uci lalu menjawab, “Iya, silakan isi buku tamu terlebih dahulu, dan saya akan arahkan untuk bisa bertemu Kasupsi Pengakuan Hak Asep.”ungkap Uci
Setelah D mendapat informasi yang di sampaikan Uci, selanjutnya D kembali keluar dan mengisi absen buku catatan pertemuan dengan Asep, dan D pun di arahkan untuk menunggu di luar.
Dari waktu yang cukup lama di tunggu D di luar, tiba-tiba security kantor BPN yang berjaga di depan menyampaikan, jika Kasupsi Pengakuan Hak Asep akan segera keluar, karena mau ada pertemuaan, jadi kalau bisa langsung di bicarakan saja di luar sebelum jalan. Ungakap securtiy kepada D.
Tidak menunggu waktu lama Asep lalu keluar bersama pengawalan Oknum Polisi yang di Bawah Kendali Operasi (BKO), dan D berlanjut bukan saja harus berurusan di kantor BPN, tapi juga D harus berurusan sampai ke Propam Polresta Kota Depok.
Lanjut D, “Dari peristiwa tersebut, saya mencoba kembali lagi ke kantor BPN dan di pertemukan oleh pejabat bernama Sony, dari pertemuan saya bersama Sony terjadilah arahan dan kesepakatan yang saya minta agar semua kelengkapan dari berkas kepengurusan saya ini di rincikan semua, supaya saya tidak lagi harus mundar mandir, seperti waktu saya sebelumnya.”Ungakpnya
Sony lalu sampaikan, “Baik, ini akan saya catat semua kekurangan, dan saya garansi tidak ada lagi kekurangan tambahan.” Ungkap sony kepada D
Dari pantauan Jaringan Berita Kota Depok (JBKD) dilapangan.
Setalah D mendengar penjelasan dari Sony, selanjutnya D kembali lagi bersama kekurangan kelengkapan semua berkas seperti yang di catat dan di sampaikan oleh Sony. Pada tanggal 14 Maret 2022, Berkas D pun akhirnya bisa di terima masuk di bagian loket Pengukuran Peta Bidang dan terjadi transaksi pembayaran untuk mendapatkan tanda bukti.
Sampai pada hasil selesai proses pengukuran dari Peta Bidang keluar dan di ambil oleh D pada hari Kamis, 18/08/2022, kemarin. D langsung mengambil nomor antrian dan untuk yang ke sekian kalinya bertemu Uci di loket 10. Saat D hendak akan memberikan berkas bersama hasil dari Peta Gambar yang baru saja di ambil olehnya, Uci meminta D untuk melengkapi kekurang dari berkas miliknya dan juga ada beberapa berkas yang masih salah.
D spontan menjawab, “Saya heran, bukan pada saat pengajuan berkas di awal dikatakan bahwa berkas saya sudah tidak ada lagi kekurangan dan sudah lengkap. Sampai saya pun di arahkan untuk memasukan berkas saya kebagian pengukuran agar bisa di Plot dan keluar Peta Gambar. Kenapa sekrang jadi ada lagi kesalahan dan kekurang??.. Maksudanya apa?. Birokrasi macam apa ini??.. Bagaimana tidak ada banyak mafia tanah di Kota Depok ini, kalau cara birokrasi seperti ini..”Pungkasnya
Red