DEPOK | Racikan.id – Kenaikan tarif pelayanan puskesmas di Kota Depok dari Rp 2.000 menjadi Rp 10.000, kenaikan sebesar 5x lipat ini menjadi perbincangan ramai di jagat media sosial. Wali Kota Depok M. Idris menilai kenaikan tarif ini tidak terlalu tinggi.
“Kalau dari sisi UMR (Kota Depok), misalnya dari Rp 2.000 ke Rp 10.000 itu tidak terlalu tinggi, ini sudah melalui kajian yang panjang, maka kenaikan ini kami nilai sangat dibutuhkan,” terang Idris, Rabu (2/8/2023).
Melalui situs web resmi Pemerintah Kota Depok, kenaikan ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok No.64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penerapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok.
M. Idris menyatakan aturan penyesuaian tarif ini dikeluarkan, berdasar pada tingkat kesejahteraan masyarakat Kota Depok sudah berada di 3 besar se-Jawa Barat. Kenaikan tarif pelayanan juga berguna meningkatkan pelayanan puskesmas dan kesejahteraan tenaga medis non Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Melihat dari tingkat kemiskinan juga depok terkecil, terendah berada di angka 2 koma sekian persen. Ini juga perlu perhatian, tapi kenaikan tarif ini untuk uang umum bukan yang BPJS, untuk yang BPJS tidak ada kenaikan, tetap gratis,” jelas Wali Kota Depok itu.
M. Idris menjelaskan pada tahun depan Kota Depok sudah mengupayakan capaian kepersertaan Universal Health Coverage (UHC), jika kepersertaan BPJS Kesehatan sudah tercapai sampai 98%, selanjutnya pelayanan-pelayanan kesehatan cukup dengan KTP saja dan semuanya gratis.
“Pasti, itu seiring dengan peningkatan pelayanan, seperti pengurangan pedaftaran antrean dan antrean ramah lansian yang membutuhkan perhatian khusus, termasuk SDM juga dapat melakukan pendaftaran online,” jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Depok Mary Liziawati, mengatakan kenaikan tarif ini akan berlaku pada 7 Agustus 2023.
“Akan kami berlakukan di tanggal 7 Agustus 2023, mohon untuk bisa dipahami bersama,” jelas Mary dalam pertemuan virtual dengan wartawan, Rabu (2/8/2023).
Mary menjelaskan sebelumnya kenaikan tarif sudah diinformasikan kepada masyarakat jelas 1 Agustus 2023, namun pihaknya sepakat untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat pada 1-6 Agustus 2023 ini.
“Perlu saya sampaikan bahwa Perwal (Peraturan Wali Kota) ini, penyesuaian tarif kita sering sampaian, belum berlaku pada 1 Agustus 2023 kemarin, karena kami sepakat di tanggal 1-6 Agustus 2023 adalah masa sosialisasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas,” ujarnya.