Depok  

Untuk Kedua Kalinya Tempat Prostitusi Berkedok Kontrakkan Digebrek Petugas

Racikan.id l Depok. Praktek prostitusi berkedok kontrakan yang selalu membuat resah masyarakat yang beralamat di pasar kambing akhirnya ditertibkan kembali oleh petugas Satpol PP kota Depok pada hari Jumat 15/04/2022 pukul 23.00 wib

 N.Lienda Ratnanurdianny SH.M.HUM selaku kasatpoll PP kota Depok beserta jajaran nya dan turut serta Dinas sosial kota Depok malakukan giat operasi tempat prostitusi yang ada di pasar kambing.

N.Lienda Ratnanurdianny selaku kasatpoll PP menjelaskan banyaknya laporan dari masyarakat khususnya warga sekitar pasar kambing dengan adanya tempat praktek prostitusi , oleh karena itu satpoll PP kota Depok  melakukan operasi yustisi berdasarkan peraturan kota Depok no.16 tahun 2021tentang pengawasan dan pembinaan ketertiban umum , alhasil dari kegiatan operasi tersebut pihak satpoll PP menjaring para pekerja seks komersial kurang lebih 20 orang dan lelaki hidung belang (tamu open BO) sebanyak 5 orang.

Padahal, Satpol PP dan TNI – Polri sudah pernah menertibkan tempat tersebut pada Sabtu malam tanggal (06/02/2021), telah membawa Adel (nama samaran di Michat) dan beberapa temannya untuk dimintai keterangan di kantor Satpol PP kota Depok, tetapi tidak membuat efek jera para PSK dan pemilik kontrakan ujar salah satu petugas satpoll pp. 

Menurut Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), pemilik kontrakan diduga sudah melanggar pasal 42 ayat(2) no 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum , pasal 506 KUHP dan pekerja seksnya telah melanggar pasal 296 KUHP.

Isi dari pasal 42 ayat(2) no 8 tahun 2007 dijelaskan ‘setiap orang dilarang’

a. Menyuruh , memfasilitasi , membujuk , memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial 

b. Menjadi penjaja seks komersial

c. Memakai Jasa penjaja seks komersial.

Orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp.500.000 dan paling banyak Rp.30.000.000 dan

Isi dari Pasal 506 KUHP dijelaskan: 

Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sedangkan Pasal 296 KUHP menjelaskan: 

Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

“Kami meminta pihak penegak hukum Satpol PP dan TNI-Polri kota Depok, segera ambil tindakan dan memberi efek jera kepada PSK dan pemilik kontrakan, yang kedapatan tangan melakukan kegiatan prostitusi.(Red)

Tinggalkan Balasan