Tolak Revisi UU Penyiaran, Farhan Minta Insan Pers Bersuara Hindari Penyusupan Pasal

JAKARTA l Racikan.id – Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menyatakan ketidaksetujuannya apabila revisi UU no. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran nantinya mengatur mengenai hal-hal pers dan jurnalistik.

Menurut Farhan, segala produk pers dan jurnalistik telah diatur di dalam UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Saya tidak setuju RUU Penyiaran masuk di ranah pers, karena pers sudah ada di UU Pers. Kalaupun produk jurnalistik TV masuk ke dalam dunia penyiaran tetapi UU Pers dengan tegas menyatakan bentuk jurnalistik di media apapun harus berada di UU Pers bukan di UU Penyiaran,” kata Farhan saat menemui para pendemo yang menolak revisi UU Penyiaran di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Mengenai progres pembahasan revisi UU Penyiaran, Politisi Partai NasDem ini mengungkapkan, prosesnya sedang dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.

Farhan menyatakan, Baleg-lah yang akan memutuskan apakah pembahasan revisi UU Penyiaran ini akan dilanjutkan atau dihentikan.

“Jadi kalau ada menanyakan bagaimana progres RUU Penyiaran sekarang, prosesnya masih menunggu persetujuan Baleg DPR RI untuk lanjut dibahas atau disetop. Jadi nanti Baleg yang akan memutuskan,” tutur Farhan.

Farhan sendiri belum dapat memastikan apakah pembahasan revisi UU Penyiaran ini akan disetop atau dilanjutkan pada periode mendatang melalui proses carry over.

“Kalaupun nanti disetop mungkin akan dilanjutkan di periode mendatang. Jadi lihat nanti saja,” tukas Farhan.

Legislator asal Dapil Jabar 1 ini pun menginginkan para jurnalis dan pekerja media untuk tetap berjuang dan bersuara menentang adanya penyusupan pasal yang akan mengancam eksistensi demokrasi, kebebasan pers, dan kebebasan berpendapat.

“Saya sebagai perwakilan rakyat Indonesia menginginkan teman-teman media untuk jangan berhenti berjuang, bersuara menentang adanya penyusupan-penyusupan pasal yang justru akan mengancam demokrasi, kebebasan pers, dan kebebasan berpendapat,” pungkas Muhammad Farhan.

Demonstrasi menentang revisi UU Penyiaran ini berlangsung di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dari pukul 8.00 hingga pukul 11.30 WIB dan didominasi oleh perwakilan dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). (***)

Tinggalkan Balasan