Tb. Hasanuddin: Larangan Penayangan Jurnalisme Investigasi, Upaya Pemberangusan Demokrasi 

JAKARTA l Racikan.id – Anggota Komisi I DPR RI Tb Hasanuddin mengakui larangan untuk menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi adalah upaya pemberangusan demokrasi.

Larangan itu termuat dalam Pasal 50 B Ayat (2) RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret lalu.

“Kita berbicara dalam hal investigasi ya, karena yang kami dapatkan, (pernyataan yang) masuk itu bahwa investigasi jurnalis itu akan, kalau dilarang, sama dengan berangus demokrasi,” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Menurut Hasanuddin, pernyataan larangan menyiarkan konten ekslusif jurnalisme investigasi memberangus demokrasi ada benarnya juga.

“Saya kira ada benarnya juga sih (memberangus demokrasi), tetapi tentu dalam kebebasan itu kita juga ada kehati-hatian untuk kepentingan masyarakat,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini.

Hasanuddin mengakui terjadi pro dan kontra ketika pembahasan RUU tersebut di tingkat Komisi I DPR RI.

“Ada yang pro dan kontra dan nanti itu finally akan kita bahas dan akan kita diskusi di Baleg,” ucap Hasanuddin.

Hasanuddin menambahkan, Komisi I DPR RI akan menampung semua masukan yang disampaikan berbagai pihak.

“Kita akan tampung semua dan kemudian kita akan selesaikan nanti di dalam pembahasan antara Baleg dan komisi,” tutup Tb Hasanuddin.(***)

Tinggalkan Balasan