Depok  

Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) Polres Metro Kota Depok Tidak Diindahkan Lurah Abadijaya Hak Warga Diabaikan

Racikan.id l Depok, Rojak R, salah satu warga Kelurahan Abadijaya,  Pemilik Tanah yang sah di Jalan Merdeka Timur RT.005/RW.020, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok berdasarkan Letter C No.3739 Persil No. 52. II Luas 5.730 M2 merasa sangat dirugikan dan merasa diperlakukan tidak adil karena Haknya sebagai Warga Negara Kesatuan Ripublik Indonesia (NKRI) diabaikan oleh Lurah Abadijaya dan perangkatnya. 

Pasalnya, setelah menjalani proses hukum di Polres Metro Depok, atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Memasuki Pekarangan Tanpa Ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP,  atas nama pelapor JUNIARTO HARI MULYONO dengan terlapor ROJAK R berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1790/IX/2021/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 14 September 2021, Polres Metro Depok Mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor :B/3782/V/RES.1.2/2022/Reskrim tanggal 18 Mei 2022.

Dengan berbekal SP3 Dari Polres metro Depok, pihak Rojak kembali mendatangi Lurah Abadijaya untuk meminta Surat Keterangan dari Kelurahan,

Sangat disayangkan Lurah Abadijaya SODIK MURDIONO,SPd.MM tidak berkenan memberikan surat keterangan kepada pihak Rojak dengan alasan bahwa SP3 dari Polres Metro Depok tidak bisa dipakai sebagai dasar dikeluarkannya Surat Keterangan kepemilikan tanah bagi Rojak. 

“Saya akan memberikan Surat Keterangan apabila sudah ada Keputusan Pengadilan ujar Sodik

Hal yang sama dipertegas oleh RT. 005/RW. 020 Bambang Mulyadi

” Sebagai RT yang punya wilayah saya tidak akan menandatangani Surat Keterangan karena SP3 atau pihak Polisi tidak berhak menentukan hak kepemilikan Tanah, yang berhak menentukan itu pengadilan. Sepanjang belum ada Keputusan Pengadilan saya tidak akan menandatangani Surat Keterangan terkait objek Tanah dimaksud, saya memegang Bukti AJB Sukelan dan ini dokumen asli bagaimana mungkin saya tangani Surat keterangan sementara ada pihak lain yang mempunyai dokumen kepemilikan yang sah, tandasnya. 

Saat dikonfirmasi oleh Jaringan Berita Kota Depok (JBKD) dikediamanya (04/07/2022) terkait ketidak bersedianya RT 005/RW.020 dan Lurah Abadijaya untuk menandatangani Surat keterangan, Rojak mengatakan:

“Saya bingung dengan maunya pak RT dan pak Lurah, Keputusan Pengadilan yang mana?

atas perkara hukum yang mana? sidang atas gugatan siapa?

 “saya menduga ada keberpihakan RT 005/RW.020 dan Lurah Abadijaya kepada Pihak Sukelan yang mengaku-ngaku memiliki tanah dilokasi lahan saya, 

SP3 dari Polres Metro Depok saja diabaikan oleh Lurah dan RT  apalagi saya warga biasa sudah pasti diabaikan oleh pak RT dan pak Lurah,  saya sebagai pemilik yang sah atas lahan tanah tersebut akan terus memperjuangkan apa yang menjadi hak saya dan saya akan berproses dengan Inspektorat Kota Depok, ungkapnya. 

(Red) 

Tinggalkan Balasan