JAKARTA l Racikan.id – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel Rina Virawati, serta Kuasa Hukum Firli Norachim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Rapat ini sendiri membahas berbagai persoalan hukum dan sosial yang berkaitan dengan dunia usaha mikro dan kegiatan ekonomi masyarakat, terutama di sektor informal dan perdagangan tradisional.
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyoroti pentingnya memahami konteks sosial ekonomi masyarakat dalam penerapan hukum, khususnya terhadap pelaku usaha kecil.
Dirinya menilai, banyak warga yang sudah secara mandiri menghidupi dirinya melalui usaha kecil meskipun dalam keterbatasan dukungan pemerintah.
“Rakyat sudah bergerak, menghidupi dirinya sendiri dengan keyakinan dan koordinasi sendiri. Pasar tradisional hidup karena adanya pemahaman dan kepercayaan antarpenjual dan pembeli. Misalnya istilah ‘tahu sama tahu’, ini pengetahuan mendasar di masyarakat,” ujar Rikwanto.
Politisi Partai Golkar ini merasa khawatir terhadap penerapan hukum yang tidak proporsional terhadap usaha mikro.
Dirinya mencontohkan jika terlalu kaku, pedagang kecil seperti tukang bakso atau ketoprak bisa saja dianggap bermasalah hanya karena kandungan bahan dagangan mereka.
“Kalau saya masih jadi polisi, tinggal tunjuk saja mana yang mau saya permasalahkan. Tapi itu tidak adil. Mereka berusaha sendiri, cari uang sendiri, modal sendiri. Kasihan kalau tiba-tiba dipermasalahkan,” tegas Rikwanto.
Rikwanto juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah dalam melindungi dan mendorong UMKM sebagai penggerak utama ekonomi rakyat.
“Rupiah tetap hidup karena daya tahan luar biasa dari masyarakat kecil. Kita sebagai pemerintah harus menghargai dan melindungi mereka. Kalau ada kekurangan, bimbinglah, bukan langsung diberangus,” tukas Rikwanto.
Legislator asal Dapil Kalsel 2 ini berharap dalam proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang melibatkan pelaku UMKM atau masyarakat kecil, semua pihak dapat bijaksana dan tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.
“Saya mengharapkan hasil pertemuan ini menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum dan perumusan kebijakan ke depan,” pungkas Rikwanto.
Raker sendiri ditutup dengan komitmen untuk memperkuat sinergi antara penegak hukum, pemerintah daerah, dan kementerian terkait dalam menyikapi persoalan hukum yang bersinggungan dengan sektor UMKM, tanpa mengabaikan nilai-nilai keadilan sosial dan perlindungan terhadap rakyat kecil. (***)