Sepakati 7 Nama Baru Anggota LPSK, Rapat Paripurna DPR ke-15 Hanya Dihadiri 189 Anggota

JAKARTA l Racikan.id –  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Kamis (4/4/2024).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Membuka rapat, Puan mengungkapkan sebanyak 189 anggota DPR hadir pada rapat penutupan masa sidang menyambut libur Lebaran Idul Fitri 2024.

Sementara itu, sebanyak 101 anggota berstatus izin.

“Menurut catatan dari Kesetjenan DPR RI rapat Paripuna telah ditandatangani oleh 189 Anggota, izin 101, sehingga yang hadir pada hari ini adalah 290 orang anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Puan.

“Dengan demikian kuorum telah tercapai dan dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim rapat Paripuna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” imbuh Puan.

Adapun ada dua agenda yang akan disampaikan pada rapat paripurna hari ini.

Pertama, laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil Uji Kelayakan (Fit & Proper Test) Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Masa Jabatan 2024-2029, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.

Kedua, Pidato Ketua DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.

Masa reses DPR RI sendiri akan berlangsung hingga sebulan lebih lamanya. Masa reses berlangsung sejak Jumat (5/4/2024) hingga Senin (13/5/2024).

Sepakati 7 Nama Baru Anggota LPSK

DPR RI akhirnya memberikan persetujuan terhadap 7 nama anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029. Tujuh nama tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/3/2024).

Awalnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dipersilakan memberikan laporannya. 

Habiburokhman menyampaikan, Komisi III sebelumnya telah melaksanakan fit and proper test terhadap 14 orang calon anggota LPSK.

Hasilnya, terpilihlah tujuh nama yang disetujui pada tingkat I untuk dibawa ke sidang paripurna.

Adapun tujuh nama tersebut, Antonius PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fakhrudin, Mahyudin, Achmadi, dan Sri Nurherwati.

Ketua DPR RI Puan Maharani yang memang memimpin rapat kemudian mengambil keputusan menetapkan tujuh nama tersebut sebagai anggota LPSK.

“Sidang dewan yang terhormat sekarang perkenankan saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test kepada calon anggota LPSK masa jabatan 2024-2029 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?” kata Puan.

“Setuju…….,” jawab para anggota DPR RI yang hadir dengan kompak. (***)

Tinggalkan Balasan