Revisi UU Kementerian Negara, Sufmi Dasco: Akomodasi Kepentingan Kebutuhan Nomenkatur

JAKARTA l Racikan.id – Pemerintah dan DPR RI siap melakukan revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara. Banyak pihak menilai revisi UU Kementerian Negara dilakukan hanya untuk mengakomodasi kepentingan pemerintah mendatang untuk menambah jumlah pos kementerian menjadi 40 dari jumlah sebelumnya sebanyak 34.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai, revisi UU Kementerian Negara dilakukan hanya untuk mengakomodasi kebutuhan pemerintah.

“Sebenarnya begini, kalau ada revisi UU Kementerian bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri dalam jumlah tertentu, tetapi kemudian mungkin untuk mengakomodasi kepentingan kebutuhan nomenklatur,” kata Dasco kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Dasco menyebut, revisi UU Kementerian Negara juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan kerja-kerja kabinet di masa depan. 

“Selain juga juga bagaimana mrngoptimalkan memaksimalkan kerja-kerja kabinet di masa depan,” tutur Dasco.

Namun, Dasco mengungkapkan, hal tersebut belum pernah dibahas lebih jauh di tempat Prabowo.

“Cuma pada saat ini hal tersebut belum pernah dibahas di tempatnya pak prabowo, sehingga saya belum bisa komentar lebih jauh,” tutur Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

Terkait wacana fit & proper para calon menteri oleh Presiden Prabowo Subianto, Dasco mengaku belum ada pembicaraan ke arah sana baik di internal Partai Gerindra maupun dengan kalangan eksternal.

“Ya saya tidak tahu karena belum lernah ada pembicaraan soal kabinet,” tutup Sufmi Dasco Ahmad. (***)

Tinggalkan Balasan