Depok  

Proyek Lima Miliyar Taman Musik Merdeka Pasang Oknum Premanisme Untuk Halangi Peliputan Wartawan

Racikan.id, Depok – Proyek Pembangunan dan Penataan Lingkungan Taman Musik Kota Depok, dari nilai pagu 5.808. Miliar yang ada di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), CV. Sinar Telen yang sebelumnya ada di nomor urut 8 langsung melesat naik menjadi nomor urut 1 dengan nilai penawaran tertinggi 5.692. Miliar lulus sebagi pemenang.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belaja Daerah (APBD) Kota Depok, yang memfasilitasi ULP (Unit Layanan Pengadaan), di sinyalir melibatkan oknum premanisme.

Pasalnya, dua orang wartawan dari media cetak dan media online pada hari Selasa (13/09/2022), kemarin, profesinya merasa di cederai oleh oknum premanisme yang mencoba menghalang halangi liputanya di lokasi Proyek Pembangunan dan Penataan Lingkungan Taman Musik.

Sutoyo dari media RadarNusantara merasa heran, kenapa sebelumnya tidak ada masalah dari peliputan yang kemarin di awal pertama di mulainya kegiatan pembangunan ini.

Seharusnya kalau memang tidak boleh liputan kenapa tidak dari awal saja. Kenapa baru sekarang saya di larang untuk liputan, apa jangang-jangan ada yang tidak beres dengan kegiatan pembangunan proyek yang saat ini sedang berjalan, makanya saya tidak di kasih kesempatan untuk bisa masuk.

Hal itu langsung di respon oleh team Jaringan Berita Kota Depok (JBKD), tentunya pemilik proyek CV. Sinar Telen sudah jelas melanggar UUD Pers Pasal 18 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan 

yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Deynni

Tinggalkan Balasan