Pelayanan Masyarakat di luar pagar Kantor BPN berujung Kisruh

Racikan.id l Lembaga pemerintah yang memiliki orientasi terhadap pelayanan bagi masyarakat sudah tentu harus memberikan kualitas terbaik sehingga dapat dirasakan dan mampu menciptakan kepuasan bagi individu yang mengakses layanan tersebut. Layanan yang baik tidak hanya bersifat formalitas tetapi harus mampu menghadirkan kedekatan emosional yang berdampak pada kepercayaan publik.

Sebagaimana yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memiliki maksud memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara terkait pelayanannya.

Namun dalam kenyataan kejadian hari ini (20 Januari 2022) pelayanan publik di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok nyaris melenceng dari amanah Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Aldi selaku pemohon yang ingin mengurus peningkatan status tanah/rumah dari Akta Jual Beli (AJB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah mendapat arahan dari Adriyan Satpam yang bertugas di Kantor BPN Kota Depok menuju Ke Loket 10 untuk mendapat pelayanan petugas Loket, setelah Aldi menyerahkan dokumen yang dibawanya kepada petugas Loket untuk diverifikasi ternyata petugas Loket menjelaskan bahwa Ada salah satu dokumen AJB asli (AJB Terdahulu sebelum adanya Jual Beli oleh pihak Aldi) yang menjadi salah satu persyaratan tidak dimiliki oleh Aldi.

Kata Aldi, AJB Aslinya memang tidak ada, kan ada copian yang sudah dilegalisir di Kecamatan, saya sudah mencoba meminta dari Pak Camat AJB aslinya tapi kata Pak Camat AJB asli ini merupakan Arsip Kecamatan.

“Jadi kalau pak Camat tidak berikan AJB Asli ke saya berarti tidak bisa diproses lanjut ya, tanya Aldi kepada petugas Loket.

” Iya. Itu sudah menjadi perintah atasan saya,” jawab petugas Loket.

Kemudian petugas Loket meminta Satpam Adriyan untuk mempertemukan Aldi dengan Asep (Kasubsi Pengakuan Hak), ketika keluar dari Loket pelayanan Satpam Adriyan langsung berjalan menuju pintu pagar ternyata Asep sudah berada diluar pagar Kantor BPN. setelah mendapat laporan dari Satpam, Aldi dipertemukan dengan Asep diluar pagar BPN.

Aldi menjelaskan terkait dengan kepengurusannya dan menghimbau ke Asep bukankah lehih baik kita ngobrolnya di dalam saja, kalau gak bisa sekarang bagaimana kalau kita ketemu siang saja setelah jam istirahat ?

“Sekarang saya mau tugas keluar, setelah isirahat saya juga mau tugas keluar,” kata Asep.

Pembicaraan antara Aldi dan Asep terhenti saat Petugas polisi yang bertugas di BPN ikut terlibat masalah pelayanan pejabat BPN. Keterlibatan petugas polisi berujung kisruh antara petugas polisi dengan Aldi membuat sebagian pemohon atau pengunjung Kantor BPN menjadi panik.

Ketika dikonfirnasi oleh awak media penyebab kisruh ini adalah karena petugas polisi tidak terima dipanggil “Bro” Panggilan bro saya dianggap sebagai orang yang tidak menghargai petugas polisi dan tidak mempunyai etika, tukas Aldi.

Tinggalkan Balasan