Mulyanto: Pemerintah Sudah Seharusnya Distribusikan BBM dan Gas Melon Bersubsidi Tepat Sasaran

Mulyanto: Pemerintah Sudah Seharusnya Distribusikan BBM dan Gas Melon Bersubsidi Tepat Sasaran

JAKARTA l Racikan.id – Terkait rencana pemerintah melakukan pembatasan BBM dan gas LPG 3 kg bersubsidi mulai bulan Juni 2024, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, menilai sudah seharusnya kebijakan tersebut dilaksanakan.

“Apalagi di saat harga minyak dunia melambung tinggi, sementara kita adalah negara net importer minyak. Akibatnya devisa kita nombok untuk impor migas,” kata Mulyanto kepada para wartawan, Selasa (23/4/2024).

Mulyanto menyebut pemerintah perlu segera melaksanakan upaya konkret agar distribusi BBM dan gas LPG 3 kg bersubsidi ini lebih tepat sasaran. 

Salah satunya, sebut Mulyanto, dengan merevisi aturan pendistribusian dan pengawasan BBM dan gas LPG 3 kg bersubsidi ini. 

“Jangan seperti sekarang ini BBM bersubsidi kerap disimpangkan untuk kebutuhan industri, perkebunan dan pertambangan, termasuk juga digunakan oleh kendaraan mewah,” imbuh Wakil Ketua F-PKS DPR RI bidang Industri dan Pembangunan ini.

Sementara itu, lanjut Mulyanto, gas LPG 3 kg bersubsidi kerap dioplos dan digunakan oleh mereka yang tidak berhak karena barang ini didistribusikan melalui sistem terbuka.

“Contohnya saja kasus artis Prilly Latuconsina yang kemarin heboh karena kedapatan menggunakan gas melon 3 kg bersubsidi,” beber Anggota Baleg DPR RI ini. 

Mulyanto menuturkan agar kebijakan ini tidak disalahpahami masyarakat sebaiknya pemerintah menggunakan istilah yang lebih positif yaitu bukan “pembatasan”, tetapi distribusi yang lebih tepat sasaran.

Sebab, jelas Mulyanto, barang bersubsidi itu adalah barang khusus dalam pengawasan. 

“Pengawasan dibutuhkan agar barang bersubsidi tersebut terdistribusi secara tepat sasaran. PKS mendesak pemerintah untuk serius melakukan berbagai upaya yang mungkin agar distribusi BBM dan gas LPG 3 kg bersubsidi secara tepat sasaran dapat terwujud, baik melalui pendataan, petapan kriteria penerima, serta revisi atau pembentukan regulasi,” tegas Legislator asal Dapil Banten 3 ini.

“Untuk itu DPR, dalam hal ini Komisi VII, dalam waktu yang tepat akan meminta penjelasan pemerintah terkait dengan perkembangan masalah tersebut baik melalui mekanisme RDP ataupun Raker dengan perwakilan pemerintah,” pungkas Mulyanto.(***)

Tinggalkan Balasan