Mulyanto Desak Pemerintah Tutup Perusahaan Tiongkok yang Produksi Baja Ilegal

JAKARTA l Racikan.id – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah segera mencabut izin usaha 40 perusahaan asal Tiongkok yang terbukti memproduksi baja ilegal. 

Pemerintah diminta jangan tebang pilih dalam menegakan aturan hukum, mengingat konsekuensi dari beredarnya baja ilegal itu sangat berbahaya bagi keamanan konsumen dan juga bisa merugikan perusahaan baja lain yang mematuhi peraturan perundangan. 

“Kita membutuhkan investasi dari luar, namun investasi yang berkualitas sehingga mampu menggerakkan ekonomi nasional, bukan malah menimbulkan komplikasi bagi ekonomi domestik,” kata Mulyanto kepada para wartawan, Senin (29/4/2024).

“Semua kementerian terkait harus segera melakukan koordinasi dan mengambil keputusan tegas yaitu mencabut izin operasional perusahaan yang memproduksi baja ilegal,” sambung Wakil Ketua F-PKS DPR RI bidang Industri dan Pembangunan ini.

Bila perlu, imbau Mulyanto, telusuri pihak mana saja yang menjadi beking praktik ilegal ini. 

“Karena bukan tidak mungkin ada prosedur lain yang dilanggar oleh perusahaan-perusahan itu sehingga berani memproduksi baja yang tidak sesuai standar Indonesia,” jelas Mulyanto. 

Anggota Baleg DPR RI ini pun minta pemerintah serius menyikapi pelanggaran ini. 

“Jangan karena ingin menggenjot datangnya investasi asing pemerintah terkesan permisif, membolehkan apapun yang diminta investor, asal berkenan mendirikan usaha di Indonesia,” tegas Mulyanto.

Menurut Mulyanto, pola pikir seperti itu sangat berbahaya, di mana secara tidak langsung pemerintah seperti menggadai kedaulatan negara kepada perusahaan-perusahan asing. 

“Padahal ujung-ujungnya sangat merugikan masyarakat dan negara,” tambah Legislator asal Dapil Banten 3 ini.

“Kasus-kasus investasi bermasalah dari negeri tirai bambu kerap muncul sebelumnya terutama di industri smelter nikel,” tandas Mulyanto.

Sebelumnya dikabarkan sedikitnya ada 40 perusahaan asal Tiongkok yang memproduksi baja ilegal atau baja yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia. 

Baja-baja ini diproduksi menggunakan metoda induksi yang tidak diizinkan di Tiongkok maupun di Indonesia. Proses produksi baja ilegal dinilai berbahaya bagi kelestarian lingkungan dan keamanan konsumen. (***)

Tinggalkan Balasan