Muhammad Aras: Revisi UU LLAJ Mendesak Seiring Makin Meningkatnya Teknologi Transportasi

JAKARTA l Racikan.id – Terkait dengan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sebenarnya merupakan salah satu usulan yang dilakukan oleh teman-teman Komisi V DPR RI untuk dibahas di periode 2019-2024. Tetapi karena tidak adanya kesepahaman dan kesepakatan antara Anggota Komisi V DPR dengan pemerintah, sehingga menjadi tertunda. 

undang-undang. Ya kita masih menunggu kesiapan dari teman-teman pemerintah untuk menyiapkan seluruh materi, hal-hal yang terkait dengan undang-undang.

Kami merasa penting dan urgen untuk bisa menyelesaikan UU LLAJ ini karena UU ini lahir di tahun 2009 yang hari ini tentu sangat dibutuhkan ada perbaikan-perbaikan tentang materi yang berkesesuaian dengan kondisi dan waktu yang ada saat ini, sehingga baik ketersediaan jalan, ketersediaan kendaraan, bahkan fasilitas-fasilitas yang lain juga harus diatur dengan baik. Apa yang terjadi kemarin ini terhadap kecelakaan-kecelakaan yang terus bertambah, tentu kita harapkan dengan hadirnya undang-undang ini bisa diminimalis.

Demikian disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Aras saat menjadi narasumber Diskusi Forum Legislasi bertema “Menakar Urgensi Revisi UU LLAJ” di Ruang PPID, Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Aras mengatakan, perkembangan teknologi juga memberikan dampak terhadap perkembangan lalu lintas.

“Kita ketahui, perkembangan yang terjadi di hari ini sangat pesat. Ya berbagai hal yang perlu diatur seperti misalnya hari ini di luar negeri sudah berkembang kendaraan tanpa awak, misalnya orang sudah bisa naik kendaraan yang tanpa supir. Ini dengan kita kan belum diatur,” kata Aras.

Kemudian, lanjut Aras, transportasi online juga belum diatur dalam perundang-undangan di Indonesia. 

“Tentu ini perlu pengaturan, sehingga penegak hukum ini punya payung kokoh, punya dasar untuk melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan, kita tahu terkait dengan ojek online saja, dan tentu banyak hal yang harus kita perbaiki di dalamnya,” ujar Politisi PPP ini.

Terkait dengan siapa yang berkompeten untuk menangani seluruh kejadian di lalu lintas hari ini, tutur Aras juga tidak semuanya diatur dengan baik.

Menurut Aras, hal ini memerlukan upaya yang serius dari kita semua stakeholder, baik dari DPR RI maupun pemerintah, untuk segera melakukan perbaikan terhadap UU LLAJ ini.

“Kita tahu UU ini adalah kebutuhan kita semua, mudah-mudahan dengan hadirnya teman-teman semua bisa mendorong agar ini bisa dituntaskan, sehingga permasalahan-permasalahan kesusahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kita bisa berkurang dengan segera,” jelas Aras.

Terkait dengan kewenangan, ucap Aras, Komisi V DPR RI tidak akan melakukan pembahasan terkait dengan hal itu. 

“Yang pasti semua bisa berjalan dengan baik, semua bisa melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya dengan baik, yang pasti kita inginkan adanya payung hukum, adanya aturan, dan adanya legalisasi terkait dengan undang-undang,” imbuh Aras.

Mengenai banyaknya kecelakaan angkutan darat (terutama bisa -red) yang banyak terjadi, Legislator asal Dapil Sumsel 2 ini memohon para pengusaha transportasi, para petugas, termasuk penumpang untuk ikut melakukan verifikasi terkait dengan kendaraan-kendaraan yang layak untuk dipakai atau tidak.

“Masyarakat kita juga kadang-kadang juga tidak memperhatikan lagi keselamatannya, yang penting ada kendaraan yang lebih murah. Mereka pilih itu ya padahal kan masih banyak juga kendaraan yang cukup layak untuk kita tumpangi, tetapi sekali lagi semua ini sangat tergantung pada kita sekalian. Semua ini bisa diminimalisir bila kita semua ikut berpartisipasi untuk melakukan apa namanya pengawasan,” tuntas Muhammad Aras. (***)

Tinggalkan Balasan