MA Harus Bekerja Sesuai Fungsinya

Oleh: Jamiluddin Ritonga (*)

Mahkamah Agung (MA) menetapkan calon kepala daerah (gubernur dan wakil gubernur) bisa mendaftar dibawah usia 30 tahun asalkan saat pelantikan sudah memenuhi usia tersebut.

Keputusan itu tentu mengejutkan karena MA sudah bertindak layaknya pembuat aturan. Padahal, MA bukanlah lembaga pembuat peraturan, tapi hanya memiliki hak uji materiil.

Hak uji materiil adalah wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan di bawah undang-undang tentang suatu peraturan yang ditinjau dari isinya (materinya) dan bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi. 

MA memang hanya memutus judisial review peraturan perundang-undangan dibawah UU. Sementara KPU berwenang membuat peraturan namun harus mendapat persetujuan DPR RI.

Keputusan MA itu sama saja seperti yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia calon presiden dan wakil presiden. MK juga hanya memiliki hak uji materiil, bukan pembuat peraturan.

Karena itu, sungguh ironi bila MA selain memutus kasus usia calon kepala daerah, juga sekaligus mengubah peraturan. Di sini MA sudah berfungsi sebagai lembaga pembuat peraturan.

Karena itu, MA seharusnya hanya memutuskan kasus itu sesuai fungsinya. MA tak boleh melaksanakan yang bukan fungsinya.

Kalau hal seperti itu terus dilanjutkan, maka MA sudah melakukan disfungsional. Hal itu tentu berbahaya dalam kehidupan berbangsa dan negara.

*Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul

Tinggalkan Balasan