Depok  

Lurah Kelurahan Abadijaya Sodik Murdiono, SPd. MM. Diduga Keras Terlibat Mafia Tanah

Racikan.id l Depok, Kuasa Rojak Rojali, Pemilik Tanah yang sah di Jalan Merdeka Timur RT.005/RW.020, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok berdasarkan Letter C No.3739 Persil 52.Jansens Rhico, S.H. Menyatakan Lurah Kelurahan Abadijaya diduga keras terlibat Mafia Tanah. 

Ketika ditemui oleh Jaringan Berita Kota Depok (JBKD), di kediaman Rojak Rojali, (27/07/2022),  Jansens Rhico menjelaskan 

“dugaan keterlibatan Lurah Kelurahan Abadijaya Sodik Murdiono, SPD. MM. sangat beralasan. 

Pertama, bukti kepemilikan yang sah milik Rojak Rojali berdasarkan Leter C. 3739, Persil 52 Tercatat dalam Buku Induk Kelurahan Abadijaya sama sekali tidak diakui oleh Lurah Kelurahan Abadijaya.

Kedua, Lurah Kelurahan Abadijaya Sodik Murdiono, SPd. MM, tidak mengakui kepemilikan Rojak Rojali, kepemilikan yang diakui oleh Lurah Kelurahan Abadijaya adalah kepemilikan Sukelan, dan Suharjono. perlu dijelaskan bahwa yang dijadikan bukti kepemilikan Sukelan adalah 2 Sertifikat dan 2 AJB. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 241 Leter C. 1950 Persil 50 dan SHM Nomor 285 Leter C. 2696 Persil 40. AJB Nomor :1615  Leter C. Nomor . 637 Persil 40 dan AJB 1616. Leter C. 637 Persil 42.

Kepemilikan Suharjono tidak ada dokumen kepemilikan hanya berdasarkan pengakuannya

Ketiga. Bukti kepemilikan SHM Nomor. 241 dan SHM Nomor 285, dijadikan sebagai dasar Laporan Sukelan ke Polres Metro Depok atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Memasuki Pekarangan Tanpa Ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP,  atas nama pelapor JUNIARTO HARI MULYONO dengan terlapor ROJAK R berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1790/IX/2021/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 14 September 2021.

Dalam hal ini Polres Metro Depok sudah Mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor : B/3782/V/RES.1.2/2022/Reskrim tanggal 18 Mei 2022.

Keempat. AJB Nomor : 1615 dan AJB Nomor : 1616 dinyatakan palsu karena sudah ada pernyataan Jaka Sulistia sebagai penjual dalam AJB menyatakan secara tertulis yang bersangkutan tidak pernah mengenal Sukelan, tidak pernah bertemu dengan Sukelan, Tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah dengan Sukelan. Terkait AJB 1615 dan 1616 yang bersangkutan menyatakan tidak tahu. Hal yang sama sudah disampaikan kepada Lurah Kelurahan Abadijaya Sodik Murdiono, SPd. MM secara lisan namun tidak ditanggapi oleh Lurah Kelurahan Abadijaya

Kelima, Bukti pengakuan Lurah Kelurahan Abadijaya Sodik Murdiono, SPd.MM tersurat dalam surat Lurah Kelurahan Abadijaya kepada Kabag. Hukum Kota Depok Nomor : 12.03/110/pom/VI/2022 tanggal 10 Juni 2022 bahwa objek Tanah sudah dimiliki Sukelan dan Suharjono, sedangkan Rojak Rojali sebagai pemilik yang sah dikatakan hanya mengklaim sebagai pemilik tanah. 

Keenam. Dugaan keterlibatan Lurah Kelurahan Abadijaya Sodik Murdiono, SPd. MM. Karena keberpihakan Lurah kepada Sukelan dan Suharjono atas pengakuan kepemilikan tanah tersebut. Dimana bukti Kepemilikan Suharjono hanya berdasarkan pengakuannya dan sama sekali tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah, sedangkan Sukelan bukti kepemilikannya sangat diragukan dan tidak ada data satupun di kelurahan Abadijaya tentang Kepemilikan Sukelan. 

Ketujuh, Lurah Kelurahan Abadijaya Sodik Murdiono, SPd. MM menolak mengeluarkan Surat Keterangan Kepemilikan kepada Rojak Rojali sebagai pemilik yang sah sesuai Pencatatan di Buku Induk Kelurahan Abadijaya. 

selanjutnya Jansens Rhico menyatakan

“sudah sangat terang benderang siapa pemilik yang sah atas tanah di Jalan Merdeka Timur RT. 005/ RW. 020, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok berdasarkan Bukti kepemilikan yang sah. Ujarnya. 

Jansens Rhico. Menambahkan 

“Persil yang dimiliki Rojak Persil 52, letaknya sudah sesuai dengan peta desa. Sedangkan kepemilikan Sukelan berdasarkan Persil. 40, 42 dan 50 yang diakuinya berada di lokasi yang sama dengan persil 52. Mana mungkin 3 bidang tanah atau 3 persil 40, 42 dan 50 berada dalam satu lokasi Bidang tanah, 

SP3 dari Polres Metro Depok saja diabaikan oleh Lurah Kelurahan Abadi Jaya. Bagaimana dengan warga yang memperjuangkan hak-haknya. Susah sekali warga untuk mendapatkan keadilan di Kota Depok, biarlah kami serahkan kasus ini kepada Satgas Mafia Tanah yang berperkara, ungkapnya penuh tawa. 

Fredy