Depok  

Lurah Berulah lagi. Warga Abadijaya menyampaikan Pengaduan Kepada Inspektorat Kota Depok. 

Racikan.id l Depok, Lurah Abadijaya Sodik Murdiono. SPd. MM, berulah lagi. Lurah Abadijaya tidak konsisten memberikan kepastian kepada warganya. 

Pasalnya, Lurah Abadijaya Sodik Murdiono. SPd. MM, pernah berjanji kepada Rojak R, salah satu warga Kelurahan Abadijaya,  Pemilik Tanah yang sah di Jalan Merdeka Timur RT.005/RW.020, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok berdasarkan Letter C No.3739 bahwa akan menerbitkan Surat Keterangan kepada Rojak ketika ada kepastian hukum dari Polres Metro Depok terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/1790/IX/2021/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 14 September 2021.

Sangat disesali ketika Polres Metro Depok Mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor :B/3782/V/RES.1.2/2022/Reskrim tanggal 18 Mei 2022 atas Laporan Polisi : LP/B/1790/IX/2021/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 14 September 2021, yang berarti status hukum Rojak selesai namun Lurah Abadijaya Sodik Murdiono. SPd. MM berulah lagi dan tidak mau mengeluarkan surat keterangan kepada Rojak. 

“Saya tidak dapat mengeluarkan Surat Keterangan kepada Rojak karena diatas lahan tersebut ada lebih dari dua orang yang mengakui kepemilikannya. Terlebih lagi karena Ketua RT. 005 / RW. 020, Bambang Mulyadi juga tidak bersedia menandatangani surat pengantar karena dia tetap mengakui kepemilikan Sukelan, ujarnya. 

Saat dikonfirmasi oleh Jaringan Berita Kota Depok (JBKD) di kediamannya, Kuasa Hukum Rojak, Jansens Rhico. S.H, menanggapi perlakuan Lurah Abadijaya dan Ketua RT. 005 / RW. 020, 

“Kasus ini sudah terang benderang, Institusi Polres Metro Depok mengeluarkan SP3 ini setelah melakukan penyelidikan yang cukup lama hampir delapan bulan dan hasil gelar perkara internal Polres Metro Depok. 

“Pak Lurah dan Pak RT tidak ada alasan untuk tidak menandatangani Surat Keterangan milik Rojak, Lahan Rojak Persil 52, yang bersengketa itu punya Persil 40, 42 dan 50. apa hubungannya dengan persil tanahnya Rojak? 

“Yang bersengketa itu Pihak Rojak dengan Pihak Ahli Waris Sukelan. Bukan sengketa antara Rojak dengan pihak pemerintahan Pak RT dan Pak Lurah. Seharusnya yang bersikeras itu pihak ahli waris Sukelan bukan Pak RT dan Pak Lurah. Aneh sekali, bukannya sebagai Pejabat Lurah Abadijaya Sodik Murdiono, SPd. MM harusnya membela hak warganya koq malah sebalikya hak warganya diabaikan begitu saja tanpa alasan yang sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku, ungkap Jansens. 

Selanjut pihak Rojak akan membuat pengaduan ke Inspektorat Kota Depok terkait kinerja Pak Lurah dan Pak RT. 005/ RW. 020, Kelurahan Abadijaya, dengan harapan Inspektorat dapat melakukan tindakan audit khusus terhadap Lurah dan perangkat kelurahan termasuk ketua RT. 005/ RW. 020 Kelurahan Abadijaya, tandasnya. 

(Red) 

Tinggalkan Balasan