Depok  

Ketua DPD Partai NasDem Angkat Bicara Terkait LKPJ Pemerintah Kota Depok

Racikan.id l Depok. Ketua DPD NasDem yang juga mantan SekdaKota Depok drg.Hardiono SP BM kaget saat mengetahui isi dari Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Depok tahun 2021 yang dibacakan saat rapat paripurna sidang pertama tahun 2022 dan penyampaian enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok di Gedung DPRD Kota Depok, Kamis 31/3/2022.

Dalam penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban tersebut, di terangkan pendapatan Kota Depok tahun 2021 sebesar Rp 3,396 triliun atau 105,48 persen dari target yang direncanakan. Sedangkan untuk belanja daerah tahun 2021 sebesar Rp 3,267 triliun atau 88,87 persen dari rencana belanja daerah sebesar Rp 3,676 triliun.

Di terangkan juga dengan Tidak terealisasinya belanja daerah ini pada kelompok belanja operasi 90.85 persen, kelompok belanja modal 83,83 persen, dan kelompok belanja tidak terduga 77,17 persen,” tambahnya.

Berdasarkan realisasi pendapatan belanja dan pembiayaan APBD tahun 2020, maka terdapat saldo akhir sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan atau SILPA tahun 2021 sebesar Rp 585,536 miliar.

Begitu pula Wali Kota Depok, Mohammad Idris disaat menjelaskanAdanya enam Raperda baru tentang adanya dua faktor utama. Pertama, telah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga peraturan daerah (perda) yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan. Faktor kedua yaitu karena adanya perintah peraturan perundang- undangan lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu perda sebagai penyelenggaraan otonomi daerah.

Mohammad Idris menyampaikan enam Raperda Kota Depok antara lain yang pertama yaitu mengenai pencabutan peraturan daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, yang kedua tentang pembinaan jasa konstruksi, yang ketiga tentang pencabutan peraturan daerah Nomor 10 tahun 2012 mengenai pengelolaan air tanah, yang keempat tentang penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk barang kepada PT. Tirta Asasta (Perseroda), yang kelima tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, dan yang keenam tentang perlindungan pohon.

Idris melanjutkan mengenai Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 akan dicicil mulai dari tahun depan hingga tahun 2024 agar lebih ringan kebutuhan dana pemilihannya daripada langsung pada tahun 2024.

Dalam keterangannya Hardiono saat di wawancara menerangkan “ Dana cadangan pilwalkot yang akan datang harus ada nominalnya, begitu pula tentang penyertaan Modal kenapa harus minta lagi, konsiderannya harus transparant disampaikan ke publik, hasil auditnya seperti apa oleh Kantor Akuntan Publik, untuk menilai apakah layak diberi tambahan modal lagi atau tidak “ terangnya.

Ditambahkan dan dijelaskan Hardiono yang pernah menjabat Ketua Dewan Pengawas PDAM “ mengenai raperda, TIM Pansus harus jeli dan menilai dulu di kaji dahulu tentang Rencana 5 tahunan dan rencana tahunan PDAM, berapa kebutuhan modal, break even point dan keuntungan dari PDAM untuk siapa saja serta keuntungan yang disetorkan kepada kas daerah. Keuntungan pun harus dirinci, apakah didapat dari deposito atau dari usaha murni PDAM dilihat perbandingannya. Belum lagi tingkat kebocoran airnya juga harus dinilai, apakah masih dalam batas toleransi atau malah merugikan perusahaan “ jelasnya.

Menanggapi mengenai silpa Hardiono menerangkan “ Silpa agar di cermati dirinci dari hasil efisiensi berapa, dari pemborosan, dan gagal lelang berapa, pembayaran kepada kontraktor yang tertunda berapa, yang di cut off berapa, adakah yang diblack list, badan anggaran harus jeli, belum lagi hibah bansos nya perlu dimonitor apakah tepat sasaran, juga apakah memenuhi unsur keadilan bagi masyarakat depok, serta pokir pokir apakah semuanya terealisasi dan juga kenapa masih ada hutang yang belum di bayar kepada kontraktor, serta kapan harus membayar tagihan buat kontraktor tahun 2021, apqkah melalui pergeseran anggaran atau melalui perubahan anggaran belanja daerah“ terangnya.

Dalam wawancara tersebut Hardiono sangat bertanya tanya, mengenai siapa yang menyetujui Rekapitulasi DPA (dokumen pelaksanaan anggaran) dan menanda tanda tanganinya DPA 2021, sedangkan pada permendagri 77 tahun 2020 formatnya adalah Sekretaris Daerah, sedangkan pada waktu itu saya sudah pensiun.

Mengenai Kontraktor yang belum dibayar agar dijelaskan, apakah akan dilakukan melalui mekanisme perubahan anggaran belanja daerah atau melalui pergeseran dengan Ketentuan umum mengacu pada Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini membuat ketentuan terkait pergeseran anggaran sebagai berikut:

a, Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek.

b, Pergeseran anggaran terdiri atas:

  1. Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD; dan
  2. Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD

c. Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu:

  1. pergeseran antar organisasi;
  2. pergeseran antar unit organisasi;
  3. pergeseran antar program;
  4. pergeseran antar kegiatan,
  5. pergeseran antar sub kegiatan;
  6. pergeseran antar kelompok;
  7. pergeseran antar jenis.

d. Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD yaitu:

  1. Pergeseran antar objek dalam jenis yang sama. Pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan sekretaris daerah.
  2. Pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama. Pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan PPKD.
  3. Pergeseran antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama. Pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan PPKD.
  4. Perubahan atau pergeseran atas uraian dari sub rincian objek dapat dilakukan atas persetujuan Pengguna Anggara

e. Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD yang dilakukan sebelum perubahan APBD, dapat dilakukan tanpa melakukan perubahan Perkada penjabaran APBD terlebih dahulu. Ketika perubahan APBD dilakukan, pergeseran anggaran tersebut ditetapkan dalam Perkada perubahan penjabaran APBD.

f. Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD yang dilakukan setelah perubahan APBD ditampung dalam laporan realisasi anggaran.

g. Semua pergeseran dapat dilaksanakan berdasarkan perubahan DPA-SKPD

h. Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah.

i. Jika pergeseran tersebut dilakukan sebelum perubahan APBD, pergeseran/perubahan anggaran ditampung dalam Perda perubahan APBD. Jika pergeseran tersebut dilakukan setelah perubahan APBD, dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

j. Pergeseran anggaran dilakukan dengan menyusun perubahan DPA-SKPD.

k. Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD.

l. Pergeseran anggaran diikuti dengan pergeseran anggaran kas.

m. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pergeseran anggaran diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan pula dalam Ketentuan Pelaksanaan

a, Pihak terkait SKPD mengusulkan pergeseran anggaran berdasarkan situasi dan kondisi pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan

b, Atas usulan tersebut:

  1. TAPD mengidentifikasi perubahan perda APBD yang diperlukan jika pergeseran anggaran merubah perda APBD;
  2. Sekda/PPKD/Pengguna Anggaran memberikan persetujuan jika pergeseran anggaran tidak merubah perda APBD.

c, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menyiapkan perubahan DPA SKPD sebagai dasar pelaksanaan pergeseran anggaran, Perubahan DPA SKPD tersebut disetujui oleh Sekretaris Daerah dan disahkan oleh PPKD. (Red) 

Tinggalkan Balasan