Depok  

Kecewa Dengan Tanggapan Inspektorat Kota Depok, Lurah Abadijaya Akan Dilaporkan Ke Satgas Mafia Tanah.

Racikan.id l Depok, Lagi-lagi warga Kelurahan Abadijaya merasa kecewa terhadap Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, 

Rojak R, salah satu warga Kelurahan Abadijaya,  Pemilik Tanah yang sah di Jalan Merdeka Timur RT.005/RW.020, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok berdasarkan Letter C No.3739, sebelumnya merasa kecewa terhadap ulah Lurah Kelurahan Abadijaya Sodik Murdiono. SPd. MM, yang  tidak konsisten memberikan kepastian kepada warganya dan tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana mestinya, sehingga Rojak R, membuat pengaduannya ke Inspektorat Kota Depok, namun lagi-lagi merasa kecewa.

Pasalnya kekecewaan yang dirasakan oleh Rojak R karena merasa diabaikan hak-haknya dan diberlakukan tidak adil oleh para ASN yang bertugas sebagai pemangku jabatan. 

Ketika ditemui oleh Jaringan Berita Kota Depok (JBKD) dikediamannya Rojak R dan JR Kuasa Hukumnya,(25/07/2022),  menjelaskan 

“Setelah kami gagal mendapat pelayanan dari Lurah Kelurahan Abadijaya, kami menyurati Inspektorat Kota Depok pada tanggal 27 Juni 2022 dengan perihal : Laporan Dugaan Memberikan Keterangan Dan Bukti kepemilikan Tanah Yang Tidak Diyakini Kebenarannya Atas Tanah/Lahan Milik Rojak R oleh Lurah Kelurahan Abadijaya Sodik Murdiono, SPd. MM. 

“Dalam surat laporan ke Inspektorat Kota Depok berisikan 6 point dasar laporan dan juga kami memberikan keterangan dan bukti/dokumen yang sah yang dimiliki oleh Rojak R sebagai bahan pertimbangan untuk Inspektorat. Kami membuat laporan ke Inspektorat dengan harapan Inspektorat bisa melakukan Audit Tujuan Tertentu atau Pengawasan Lainnya atas tindakan Lurah Kelurahan Abadijaya, ujar JR. 

JR sangat menyesalkan balasan surat Inspektorat kepada Rojak R, dengan No.700/845-INSP tgl 15 juli 2022, Perihal :

Tanggapan atas surat aduan Rojak Rojali yang ditandatangani oleh Sekretaris Inspektorat.

Yang kami minta dari Inspektorat adalah dapat melakukan audit terhadap Lurah Kelurahan Abadijaya Sodik Murdiono, SPd. MM yang tidak melakukan Pelayanan Publik sesuai tugas jabatan sebagai Lurah dan PNS,

“Kami merasa Inspektorat tidak menjawab secara jelas atas aduan kami. Kalimat terakhir dalam surat tanggapan dari Inspektorat :

Adapun jawaban/Keputusan yang diambil sepenuhnya merupakan kewenangan Lurah Abadijaya.

Yang Kami harapkan Inspektorat Kota Depok bisa menangani secara prosedur pemeriksaan kepada ASN dalam hal ini Lurah Abadijaya sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Permendagri No 34 tahun 2007 tentang Pedoman Administrasi Kelurahan bukan sebaliknya, kalau kayak begini dimana tugas dan fungsi Inspektorat ungkap JR. 

Ini kan sama saja, berharap dengan melaporkan Lurah Kelurahan Abadijaya ke Inspektorat Kota Depok guna mendapat penyelesaian malah Inspektorat mengembalikan lagi keputusan sepenuhnya kewenangan Lurah. 

Pada saat ditanyakan, langkah apa yang akan diambil pihak Rojak selanjutnya JR mengatakan: 

“Untuk memperjuangkan Hak-hak warga masyarakat, tidak akan ada kata mundur, kami akan terus berjuang  untuk mendapatkan hak warga, langkah selanjutnya kami akan membuat pengaduan dan melapor Lurah Kelurahan Abadijaya Sodik Murdiono, SPd. MM. ke Satgas Mafia Tanah dalam waktu dekat ini, Tandasnya. 

Fredy

Tinggalkan Balasan