Itjen Kemenkeu, Akan Menyikapi Secara Profesional 

JAKARTA I Racikan.id – Itjen Kementerian Keuangan telah menerima pengaduan masyarakat dari LSM Pemuda terkait dugaan oknum Pejabat DJP Jawa Barat l yang harta kekayaannya tak wajar.

Laporan informasi tersebut sudah berproses dan pihaknya berterima kasih jika masyarakat ikut memantau.

“Tak semua persoalan bisa terpantau mengingat mata dan telinga Itjen Kemenkeu tak jauh,” kata Hadi Setiawan dari Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, saat audiensi.

Didampingi Itjen Kemenkeu, Hadi mengapresiasi perhatian dan kerja sama dari LSM Pemuda.

“Laporan dari teman-teman sedang berproses, dan pasti ditindak lanjuti. Prosesnya melalui tahapan dan secara manajerial, suratnya langsung ke menteri, per 14 Maret 2024,” ujarnya.

“Kami masih mengkaji dan melakukan pendalaman isi laporan pengaduan masyarakat tersebut. Jika berkenan, silahkan sampaikan jika ada hal terbaru diluar isi pengaduan kemarin,” ucap Hadi.

Menurutnya, sekecil apa pun informasi dari masyarakat pasti akan disikapi.

Pihaknya harus menindak lanjuti dengan baik terkait laporan informasi.

“Laporan informasi dikaji, lalu ditindak lanjuti serta ada mekanismenya. Dan, tadi ada iformasi terbaru, jadi jika informasi memang sudah banyak dan lengkap,” ucapnya.

Dikatakan, pihaknya sekarag masih mendalami informasi, artinya belum menyentuh terduga (RM).

Tapi, setelah ada masukan soal kehawatiran dugaan menyembunyikan harta kekayaannya, maka masalah ini akan segera disikapi.

“Kami masih pendalaman informasi, berproses yang juga ada analisa dokumen,” ujarnya.

Sementara, Ketum LSM Pemuda Koswara Hanapi menghormati dan menghargai penyambutan pihak Kemenkeu tersebut.

Alasannya, LSM Pemuda disambut baik serta ramah yang juga direspons optimal.

Dirinya mengaku percaya jika Itjen Kemenkeu akan bersikap profesional dalam menyikapi laporan informasi tersebut.

“Sebagai masyarakat, kami wajib mencurigai, jika harta kekayaan pejabat dinilai tak wajar,” ucapnya.

Bahkan, Koswara juga tidak akan segan menindak lanjuti persoalan tersebut ke ranah hukum.( Red )

Tinggalkan Balasan