Kepresidenan menyatakan pemerintah bakal segera menyiapkan transisi pemerintahan dari Joko Widodo – Maruf Amin kepada Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres yang diajukan kubu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD.
Hal itu disampikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana seperti dikutip Tribunnews, Senin, (22/4/2024).
“Pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih,” kata Ari.
Ari menyatakan, pemerintah saat ini berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja hingga akhir masa jabatan Oktober mendatang.
Diketahui, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober 2024.
“Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti,” tutur Ari.
Ari mengatakan pemerintah menghormati sidang PHPU di MK tersebut yang putusannnya bersifat final dan mengikat.
Menurut Ari dalam sidang tersebut tuduhan tuduhan dari pemohon kepada pemerintah tidak terbukti.
“Mulai dari kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, hingga ketidaknetralan PJ Kepala Daerah. Telah dinyatakan tidak terbukti,” tukas Ari.
Menurut Ari, dengan rampungnya sidang di MK, maka proses Pilpres 2024 telah selesai.
Ari berharap masyarakat dapat bersatu kembali untuk membangun Indonesia.
“Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju,” pungkas Ari Dwipayana.(***)