JAKARTA l Racikan.id – Komisi III DPR RI akan menggelar audiensi dengan keluarga almarhumah Dini Sera Afriyanti, pada Senin (29/7/2024) siang.
Dini Sera Afriyanti merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan anak politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Hari ini kami akan mendengar aduan dari pihak keluarga Almarhumah Dini yang menjadi korban pembunuhan dalam perkara di Jawa Timur di mana terdakwanya benama Ronald Tannur,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/7/2024).
Habiburokhman menyebut, kasus tersebut sangat janggal, lantaran Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
“Karenanya kami amat sangat prihatin dengan putusan seperti ini, kalau dari rekaman video yang kami lihat juga di media sosial dan di televisi juga, sebenarnya enggak masuk akal yang bersangkutan divonis bebas,” ucap Waketum Partai Gerindra itu.
Sebagai advokat, Habiburokhman menilai majelis hakim minimal harusnya bisa mempertimbangkan pemberlakuan dolus eventualis/voorwadelijk opzet.
“Jadi kalau kita misalnya tidak berniat membunuh orang tetapi kita sadar apa yang kita lakukan kemungkinan besar bisa mengakibatkan orang meninggal dunia, ya itu masuk dalam gradasi kesengajaan dengan sadar kemungkinan,” pungkas Habiburokhman.
Senada dengan hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Adang Darajatun menyayangkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Adang menjelaskan, di dalam Undang-Undang yang terbaru bahwa CCTV, rekaman dan sebagainya itu menjadi bagian dari alat bukti, tidak harus ada orang yang melihat karena akan berproses.
“Saya setuju dengan pak Habib, kita Komisi III mendengarkan, lebih-lebih saya dan pak Habib reses mendengarkan aspirasi, banyak sekali selain masalah ini, kita berat sekali dalam konteks kasus narkotik, judol dan lain-lain,” ujar Adang.
“Sekali lagi kita harap media, DPR, bekerja sama, untuk memberikan penegak hukum dan Komisi III untuk lebih jadi baik di masa mendatang,” pungkas Adang Daradjatun.
Ronald Tannur sendiri diketahui merupakan anak dari anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, telah menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, DSA alias Dini tewas.
Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Dini.
Hal tersebut berdasarkan dakwaan jaksa yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1.
Namun dalam vonisnya, hakim hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa itu gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.
“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata hakim pada Rabu (24/7/2024).
Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.
Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.
Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.
Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.
“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” kata Erintuah Damanik. (***)