Guspardi Imbau Masyarakat Ikuti Program PTSL agar Segera Dapatkan Sertifikat Tanah

JAKARTA l Racikan.id – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, terkait program-program yang sedang dijalankan oleh pemerintah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus gencar mensosialisasikan program strategis yang salah satunya ialah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Program PTSL ini merupakan program sertifikat tanah gratis yang digagas oleh Presiden Jokowi dan dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN.  Diperuntukkan bagi masyarakat  agar hak atas tanah mereka tercatat dan diakui oleh negara,” kata Guspardi kepada para wartawan, Selasa (28/5/2024).

Hal itu diungkapkan Guspardi dalam acara ‘Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/ BPN’ yang bekerjasama dengan Komisi II DPR RI bertempat di Hotel Santika, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (23/5/2024). 

Kepada 100 peserta yang terdiri dari perwakilan Wali Nagari, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Bamus Nagari, MUI dan Bundo Kanduang se-Kabupaten Agam, Politisi PAN ini berharap para peserta yang hadir agar dapat mensosialisasikan kepada masyarakat di sekitarnya agar memanfaatkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

“Di mana PTSL itu adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa, kelurahan atau nagari,” jelas Guspardi.

Guspardi pun mengajak masyarakat yang tanahnya belum terdaftar agar segera mendaftar dalam program PTSL, karena sertifikat yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan tidak dipungut bayaran alias gratis. 

“Namun, untuk pengadaan patok tanah, materai, dan biaya operasional (pemasangan patok dan transportasi), pemohon PTSL memang dibebankan biaya yang tergolong kecil dan tidak boleh lebih dari Rp150 ribu,” tutur Guspardi.

“Jika ada Wali Jorong, Wali Nagari maupun petugas BPN yang meminta biaya lebih dari Rp150 ribu, itu dipastikan  merupakan Pungutan Liar (Pungli). Dan masyarakat jangan takut melaporkan langsung ke aparat penegak hukum. Supaya petugas yang melakukan pungli bisa ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjut Anggota Baleg DPR RI ini.

Hendaknya, saran Guspardi, masyarakat segera mengikuti program PTSL ini, apalagi masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor BPN. Melainkan hanya cukup memberikan dokumen yang dibutuhkan kepada wali jorong atau wali nagari di wilayah masing-masing. 

“Selanjutnya petugas dari BPN akan datang mengecek lokasi tanah yang akan disertifikatkan kemudian memasang patok batas untuk selanjutnya diproses sampai diterbitkannya sertifikat oleh kantor pertanahan (BPN) setempat,” ulas Guspardi.

Intinya, tambah Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini, program PTSL ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. 

“Selain itu masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan  masyarakat,” pungkas Guspardi Gaus.

Dalam acara Sosialisasi ini, Guspardi juga menyerahkan  sertifikat PTSL kepada 10 orang  perwakilan masyarakat dari beberapa daerah di Kabupaten Agam yang sertifikatnya sudah selesai diproses dan telah diterbitkan oleh kantor pertanahan atau BPN. (***)

Tinggalkan Balasan