JAKARTA l Racikan.id – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan petitum yang disampaikan oleh Irman Gusman melalui kuasa hukumnya dalam persidangan pertama terhadap gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni tuntutan yang meminta agar MK memerintahkan KPU memasukkannya ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Sumatera Barat (Sumbar) dan menggelar pemungutan suara ulang di semua tempat pemungutan suara (TPS) se-Sumbar, sangatlah realistis dan masuk akal
“Irman Gusman memiliki landasan hukum yang kuat agar dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim konstitusi,” kata Guspardi kepada para awak media, Selasa (30/4/2024)
Menurut Guspardi, persoalan Irman Gusman ini bermula dari sengketa proses bukan sengketa hasil.
“Dalam sengketa proses Irman Gusman telah menempuh jalur sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku. Mulai dari Bawaslu, kemudian ke PTUN dan juga mengadukan ke DKPP,” ujar Politisi PAN ini.
Setelah aduan di Bawaslu tidak dikabulkan, lanjut Guspardi, kemudian Irman melanjutkan pengaduan ke PTUN di mana putusan SPPU PTUN Jakarta tersebut mengabulkan permohonan pemohon.
“Sementara itu terhadap etik dan administrasi Irman juga telah mengadukan KPU ke DKPP dengan putusan memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU dan peringatan kepada para komisioner lainnya,” tutur Guspardi.
Guspardi menjelaskan, Irman awalnya sudah dimasukkan oleh KPU ke Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD daerah pemilihan Sumbar dengan nomor urut 7.
Namun, sambung Guspardi, kemudian KPU menyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dimasukkan DCT dengan alasan adanya tanggapan masyarakat serta belum melewati masa jeda 5 tahun karena pernah dipidana dalam kasus korupsi.
Padahal, tutur Guspardi, menurut kuasa hukum Irman Gusman, tidak pernah ada tanggapan masyarakat terhadap Irman dan dia tidak termasuk kriteria terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dalam kasus yang menjeratnya.
“Irman hanya dicabut hak politiknya tiga tahun sejak 27 September 2022 dan telah memiliki hak politik untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu 2024,” beber Anggota Baleg DPR RI ini.
Mengingat persoalan Irman Gusman sudah diputus oleh PTUN Jakarta, tambah Legislator asal Dapil Banten 3 ini, dengan memerintahkan KPU untuk mencabut surat keputusan yang mencoret Irman dari daftar calon anggota DPD, namun pihak KPU tidak menggubris dan tidak mau mengeksekusi putusan PTUN.
“Maka dari itu, diharapkan majelis hakim konstitusi dapat memberikan pertimbangan yang matang dan memutuskan perkara Irman ini secara bijaksana dan memenuhi rasa keadilan,” pungkas Guspardi Gaus.(***)